Sertifikat Dispora Tak Laku di Jalur Prestasi

Sejumlah wali murid mendaftarkan putera-puterinya dalam PPDB jalur prestasi yang dibuka sejak, Selasa (21/6). Sebagian harus pulang lantaran tidak memenuhi kualifikasi. [adit hananta utama]

Sejumlah wali murid mendaftarkan putera-puterinya dalam PPDB jalur prestasi yang dibuka sejak, Selasa (21/6). Sebagian harus pulang lantaran tidak memenuhi kualifikasi. [adit hananta utama]

KONI Buka Pendaftaran PPDB Lebih Awal
Dindik Surabaya, Bhirawa
Tingginya animo masyarakat mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terlihat sejak hari pertama, Selasa (21/6). Sayang, di antara para orangtua yang mendaftarkan anak mereka, sebagian  harus pulang dengan rasa kecewa karena tak sesuai kualifikasi yang ditentukan.
Seperti yang dialami M Dewangga alumnus SMP Hangtuah 4 Surabaya dan M Rosi alumnus SMPN 39 Surabaya. Berbekal sertifikat juara dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Surabaya dan Jatim, keduanya datang ke Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Surabaya untuk mengikuti jalur prestasi. Sayang, keduanya harus pulang sebelum diterima mendaftar. “Dari KONI di suruh ke Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya, dari Surabaya di suruh balik lagi daftar ke KONI,” terang Dewangga ditemui di Kantor Dindik Surabaya, Selasa (21/6) kemarin.
Heru Riyadhi, orangtua Dewangga yang saat itu ikut mendampingi mengatakan, pihak KONI tidak bisa menerima karena di sertifikat tertulis Liga Sepak Bola Pelajar U-14 Piala Kemenpora. “KONI tidak bisa terima karena ada tulisan pelajar. Jadi harus daftar di dinas,” terangnya. Namun, pihak dinas menyatakan, seluruh prestasi jalur olahraga harus melalui verifikasi KONI.
Tidak hanya Dewangga dan Rosi, seluruh siswa yang tercatat sebagai juara II piala Kemenpora itu juga tidak bisa diterima. Total ada 16 pelajar yang kini berada di naungan klub Assyabab Surabaya itu mengalami nasib serupa. “Padahal klub kita sudah mendapat rekomendasi dari Askot (Asosiasi Kota) PSSI Surabaya,” tutur dia.
Hal senada juga dialami Yuyun Eko Widianti. Sertifikat juara anaknya di cabang olahraga sepak bola tidak diterima. Padahal selama 5 kali turnamen anaknya sudah 5 kali juara. “Padahal sudah ikut lomba sampai Bali yang diadakan Dispora, tetapi tetap tidak bisa. Katanya yang boleh hanya juara Danone,” terangnya ketika ditemui saat menunggu verifikasi di sekretariat KONI.
Ketua Tim PPDB Jalur Prestasi KONI Surabaya Achmad Junaidi mengakui, persepsi orangtua masih sering keliru soal jalur prestasi olahraga ini. Mereka menyerahkan sertifikat kejuaraan open turnamen. Padahal KONI hanya mengakomodir kejuaraan resmi  yang diketahui oleh KONI. “Jadi kejuaraan yang kami terima kalau agenda dibuat Pengda dan Pemprov masing-masing. Event dengan nama kejurda,” terangnya.
Dikatakannya, piala wali kota juga tidak bisa diterima karena open turnamen. Namun, jika Pengda LPSI atau cabor pencak silat mengadakan kejuaraan daerah dan mencari sponsor melalui piala wali kota masih bisa diakui. “Yang penting kejuaraannya buatan Pengda bukan Kota Surabaya,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk cabang olahraga sepakbola, selama ini dikatakannya cukup kacau. Sehingga KONI mematok acuan kejuaraan Danone yang prosesnya melalui rekrutmen dan beragam tahap seleksi.  “Kami pakai patokan kejuaraan Danone sejak 3 tahun yang lalu. Karena proses masuknya yang ribet dan membutuhkan waktu lama,” terangnya.
Selain jenis prestasi yang tidak sesuai klasifikasi, jadwal PPDB jalur prestasi di KONI juga sempat mengalami perselisihan.  KONI diberi waktu Dindik untuk menyerahkan hasil verifikasi hingga 21 Juni pada pukul 21.00. Padahal, jadwal resmi jalur prestasi baru dibuka Selasa kemarin hingga 25 Juni mendatang. “Dindik maunya pada 21 Juni diserahkan. Otomatis kami verifikasi dan legalisir sebelum 21 Juni. Kami berikan edaran ke tiap cabor untuk merekomendasi anggotanya terakhir 16 Juni lalu,” tuturnya.
Namun, jika sampai keesokan harinya atau hingga 25 Juni masih ada orangtua yang mengajukan verifikasi prestasi, akan tetap dilayani oleh pihaknya. “Sampai saat ini sudah ada sekitar 500 pendaftar yang kejuaraannya memenuhi syarat,” terangnya.
Pengalaman tahun lalu, Junaidi menjelaskan hingga H-2 pendaftaran prestasi Dindik, pihaknya telah menuntaskan verifikasi.
Kepala Dindik Surabaya Ikhsan menuturkan, seluruh prestasi olahraga harus melalui verifikasi KONI. Setelah itu, verifikasi kembali dilakukan Dispora Surabaya sebelum akhirnya sampai di dinas. “Kita terima bersih. Tinggal nama-nama yang sudah lolos verifikasi itu kita ploting ke sekolah-sekolah yang dituju,” terang Ikhsan.
Terkait jadwal, pihaknya mengakui verifikasi di jalur prestasi olahraga ini telah dilakukan lebih awal. Sebab, pihak KONI perlu melakukan  verifikasi. Sehingga, sosialisasi dilakukan lebih awal dari KONI ke cabor masing-masing. “Kalau pun masih ada yang kancrit belum terdaftar dari cabor tetap akan dilayani,” tutur Ikhsan.

Buka Posko Pengaduan
Garda Muda Bibit Unggul (GMBU) Kota Surabaya membuka Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016 mulai 21-30 Juni 2016 di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Surabaya Jl Porong Nomor 8 Surabaya.
Ketua GMBU Achmad Hidayat mengatakan pembukaan posko pengaduan ini menyusul banyaknya pengaduan dari masyarakat pada PPDB 2015 dan tidak menutup kemungkinan banyaknya pengaduan juga terjadi pada 2016.
“Berdasar data pengadu pada posko PPDB yang dibuka oleh Garda Muda Bibit Unggul pada 2015 ada sekitar 157 keluhan dari masyarakat,” katanya kemarin.
Menurut dia, 157 keluhan tersebut meliputi di antaranya 48 ijazah ditahan karena tidak mampu membayar biaya pendidikan serta sisanya kendala teknis mengenai pendaftaran.
Apalagi, lanjut dia, Surabaya mengalami penurunan Nilai Ujian Nasional yang signifikan pada 2016 ini akibat diterapkannya Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Ia mengatakan penurunan standar nilai untuk masuk sekolah jalur kawasan menjadi rata-rata 75, sehingga perlu dilakukan pengawalan secara intensif oleh segenap komponen masyarakat.
Untuk itu, lanjut dia, dibukanya posko PPDB ini bertujuan agar masyarakat dapat mengakses pendidikan walaupun tidak memiliki biaya. Hal ini dijamin oleh Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 dan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan yang menjamin warga tidak mampu untuk tetap bersekolah gratis.
“Kami berharap masyarakat untuk turut aktif dalam mengawasi sistem ini guna mewujudkan pendidikan Surabaya yang berkualitas,” katanya. [tam]

Tags: