Sertifikat Ditarget Berbasis Digital di Tahun 2021

Wali Kota Malang Sutiaji menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat, dihadapan Wakil Mentri ATR/BPN Selasa (1/9) kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Seluruh sertifikat tanah di Kota Malang ditargetkan sudah berbasis digital dan selesai dikerjakan pada tahun 2021 mendatang.

Target tersebut, juga berlaku untuk daerah lain. Sertifikat tanah berbasis digital itu juga ditargetkan sudah diterapkan kota-kota di seluruh Jawa Timur pada 2021 mendatang.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra, di Malang Selasa (1/9) kemarin saat menghadiri rangkaian acara penyerahan sertifikat secara simbolis.

Pemerintah menargetkan digitalisasi sertifikat tanah di seluruh Indonesia selesai pada 2024. Saat ini, berbagai upaya terus dilakukan untuk mencapai target itu.

Menurut dia Indonesia terlambat 60 tahun memulai program ini. Malaysia saja sudah memulainya sejak tahun 1950-an.

Ia lantas menjelaskan, program digitalisasi ini dibuat untuk memperkuat basis pendataan. Sehingga ada kepastian atas tanah yang dimiliki dan mengurangi praktik manipulasi.

Selain itu, informasi pertanahan yang baik diharapkan bisa mempunyai nilai ekonomis yang bisa digunakan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan bermanfaat untuk investasi. “Jadi program ini sangat penting,”tukasnya.

Dengan program sertifikat berbasis digital itu, informasi yang terdapat dalam sertifikat dapat diakses dalam bentuk fisik berupa sertifikat satu lembar ataupun melalui data digital yang diakses melalui barcode pada masing-masing sertifikat.

Sementara itu, di Kota Malang sendiri saat ini proses sertifikasi tanah berbasis digital masih akan dilakukan. Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, Pemerintah Kota Malang akan bekerjasama dan berkolabirasi bersama Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan digitalisasi.

“Insya Allah 2021 sudah berbasis digital semua, sebagaimana target dari pusat yang menyebut sleuruh kota di Jatim harus sudah terdata secara digital,” katanya.

Wali Kota yang juga seorang ustadz itu, menyampaikan, saat ini seluruh tanah milik masyarakat di Kota Malang memang belum bersertifikat. Sampai saat ini baru enam kelurahan yang sertifikatnya sudah terpenuhi. Sedangkan wilayah lain masih memiliki beberapa kendala.

“Kendalanya itu banyak yang buku atau dokumen sertifikatnya hilang, jadi harus melakukan pendataan dari nol lagi,” jelasnya.

Sutiaji menjelaskan jika sertifikat berbasis digital akan lebih memudahkan proses administrasi. Selain itu jugs akan memudahkan pemilik tanah atas legalitas tanah yang dimiliki mereka masing-masing. [mut]

Tags: