Sertifikat Ganda Penghalang Reformasi Agraria

Foto Ilustrasi

Baru baru ini, telah booming mengenai kasus sertifikat ganda yang marak terjadi. Akibatnya terjadi persengketaan di bidang pertanahan menimbulkan konflik antar warga masyarakat yang bersengketa. Berkaca dari hal tersebut dirasa perlu adanya jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas kepemilikan tanah yang sah. Untuk mendapatkannya, maka masyarakat perlu mendaftarkan tanah guna memperoleh sertifikat hak atas tanah yang berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat atas kepemilikan hak atas tanah.
Akan tetapi seiring dengan tingginya nilai dan manfaat tanah yang sangat menggiurkan, banyak orang yang berupaya memperoleh bukti kepemilikan tanah dengan memiliki sertifikat ganda dimana data yang ada pada sertifikat tidak sesuai dengan yang ada pada buku tanah. Dan terjadinya tindak pemalsuan sertifikat seperti penerbitan sertifikat yang didasarkan pada surat keterangan pemilikan yang dipalsukan, stempel BPN dan pemalsuan data pertanahan.
Dalam praktik pemegang sertifikat tanpa jangka waktu tertentu dapat kehilangan haknya disebabkan gugatan pihak lain yang berakibat pembatalan sertifikat disebabkan cacat hukum administrasi. Dengan adanya cacat hukum administrasi menimbulkan sertifikat ganda karena sertifikat tidak dipetakan dalam peta pendaftaran tanah atau peta situasi daerah tersebut.
Sengketa sertifikat ganda timbul karena adanya keberatan dari pihak yang dirugikan berupa tuntutan atas keputusan Tata Usaha Negara yang di tetapkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara dilingkungan Badan Pertanahan Nasional. Akibat sengketa sertifikat ganda kekuatan hukum sertifikat akan hilang. Lahirnya sertifikat ganda, tidak lepas dari tindakan pejabat kantor pertanahan itu sendiri, seperti membatalkan sebuah sertifikat yang lama dan menerbitkan sertifikat yang baru untuk dan atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pemilik yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah yang lama.

Siti Zubaidah
Mahasiswi Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Tags: