Sertifikat Tanah Warga Miji Baru I Mojokerto Tak Bisa Diterbitkan

Staff Ahli Menteri ATR/BTN

Jakarta, Bhirawa.
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI akan menindak lanjuti pengaduan masyarakat di kelurahan Miji, kecamatan Kranggan di Mojokerto- Jawa Timur, terkait Grondkaart. Pengaduan masyarakat warga Miji Baru I, ke BAP DPD RI tersebut terkait permasalahan tanah yang ditempati warga sejak tahun 1963.

“Khusus pengaduan masyarakat warga Miji Baru I di MojokertoIJawa Timur, akan segera ditindak lanjuti BAP DPD RI. Dengan melakukan kunjungan kerja,” ucap Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno, saat rapat virtual dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Jumat (2/10).

Bambang Sutrisno menyatakan; perlunya mendapatkan pandangan dan masukan dari PT KAI terhadap kasus tersebut. Secara umum, laporan yang diterima dari masyarakat Miji Baru I -Mojokerto, menyebutkan bahwa warga telah bermukim di areal tanah yang disengketa kan, sejak 1963. Areal tanah tersebut adalah Eks milik United Mosale Compagny (UMC), sebuah perusahaan swasta Belanda-Inggris. Saat ini areal tanah tersebut masuk dalam wilayah administratif kelurahan Miji, kecamatan Kranggan, kota Mojokerto-Jatim.

Atas hal itu, lanjut Sutrisno, PT KAI mendapat reaksi dari warga Miji Baru I. Sejauh ini warga sudah berupaya mendapatkan hak kepemilikan secara legal, dengan memenuhi berbagai persyaratan dan proses sesuai prosedur yang berlaku. Tetapi tidak berhasil.

“Upaya penyelesaian masalah secara meditasi telah dilakukan. Tetapi karena belum tercapainya titik temu, lahirnya berkembang menjadi masalah yang berkepanjangan,” tutur Sutrisno. 

Sementara, Wakil Ketua BAP DPD RI Asyera Respati Wundalero, mengatakan;  pengaduan ini harus di-sinergikan dengan PT KAI. Sebelum kunjungan kerja ke Mojokerto, BAP ingin tahu progresnya, seperti apa. 

Menanggapi hal tersebut diatas, Direktur Keselamatan dan Keamanan Bidang Aset PT KAI, John Robert menjelaskan;  Grondkaart, merupakan aset PT KAI. Hal tersebut ada bukti, ada urut-urutan nya, terkait kepemilikan. PT KAI memiliki dokumen-dokumen Grondkaart, yang disimpan di Bandung. Sebagian, yakni 40% sudah didaftarkan ke BPN dan sudah ber sertifikat. Sisanya menyusul disertifikat pula.

Dosen UI Prof Djoko Marihandono mengungkapkan; bahwa dia telah mempelajari arsip-arsip terkait Grondkaart. Pada intinya; Grondkaart memang disimpan dalam peta, sedang yang lain, disimpan dalam arsip.

“Pembuatan Grondkaart, didasarkan ketentuan resmi oleh lembaga yang mengesahkan tanah karakter. Jika STAAT, Proces Verbaal, sataus tanah itu, bila dibeli negara. Maka tidak terpisahkan dari negara. Grondkaart yang disimpan di B andung itu merupakan yang asli. Grondkaart umumnya berwarna biru, karena berbentuk blueprint,m Jadi ini sebenarnya tanah pemerintah. bahwa tanah yang sudah digunakan pemerintah itu akan dikeluarkan Grondkaart dan hak lain,” jelas Prof Djoko.

Tenaga ahli Menteri ATR/BPN Arie Yuriwin menambahkan; pada prinsipnya Grondkaart merupakan produk hukum masa lalu. Ini merupakan dokumen zaman dulu atau sebagai bukti surat itu memiliki legalitas yang digunakan PT KAI. Jadi prinsipnya, BPN tidak akan menerbitkan surat di tanah Grondkaart, kecuali atas nama PT KAI.

“Untuk pembuatan sertifikat bagi warga, BPN jelas tidak bisa. Sebab, Grondkaart sudah ada dari zaman Belanda. Aset PT KAI banyak tersebar di seluruh Indonesia. Maka sulit dan butuh waktu bagi PT KAI untuk menyatukan. Tapi yang jelas, sertifikat warga tidak terbit. Semua sudah ada payung hukumnya,” tambah Arie Yuriwin. (ira)

Tags: