Seruan Mogok Nasional Ditanggapi Dingin

Kab Madiun, Bhirawa
Mogok nasional Rabu (16/4) kemarin bagi panitera pengganti yang diserukan oleh salah satu Panitera Pengganti (PP) di Pengadilan Agama Kabupaten Bantul, Yogjakarta, ditanggapi dingin oleh rekan-rekan sejawatnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Terbukti, tak satupun panitera pengganti di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang melakukan aksi mogok. Semua panitera di lembaga peradilan yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta Kota Madiun ini, tetap menjalankan aktifitas rutinnya sebagai pencatat seluruh keterangan saksi maupun terdakwa, di dalam persidangan.
Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Sunarti, mengatakan, tidak ikutnya para panitera pengganti dalam mogok nasional, karena ada imbauan dari Ketua Ikatan Panitera Sekretaris dan Panitera Pengganti (IPASPI) pusat, Anton Suyanto, agar tidak melakukan mogok. Karena jika terjadi mogok besar-besaran, pencari keadilan akan terlantar.
“Imbauannya memang tidak saya terima langsung dari ketua IPASPI. Tapi dikirim melalui SMS oleh rekan sejawat. Tapi sumbernya imbauan itu memang dari ketua IPASPI,” kata Pansek Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Sunarti, kepada wartawan, Rabu (16/4).
Menurutnya lagi, ketua IPASPI pusat juga menghimbau agar dalam penyaluran aspirasi guna memperjuangkan nasib, tidak dengan melakukan mogok nasional. Namun melalui jalur yang semestinya. Misalnya mengirim perwakilan Pansek atau panitera pengganti, ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Sudar, mengatakan, pihaknya setuju jika para panitera pengganti, menyalurkan aspirasinya dengan cara yang elegan. Alasannya, jika dengan mogok, dapat mengganggu jalannya persidangan. Karena sebuah persidangan, baik pidana maupun perdata, harus dibantu oleh panitera pengganti.
“Kalau terjadi mogok, kasihan sama masyarakat dan terdakwa yang mencari keadilan. Misalnya calon perangkat desa yang membutuhkan surat keterangan dari pengadilan. Kalau pas hari mogok, merupakan hari terakhir batas waktu untuk memenuhi persyaratan bagi calon perangkat desa, kan kasihan harus gagal gara-gara panitera mogok,”kata Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Sudar, kepada wartawan, (16/4).
Sekedar diketahui, mogok nasional bagi panitera pengganti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), diserukan oleh Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kabupaten Bantul, DIY, Anggaini Winiastuti.
Seruan ini muncul, karena terjadi kesenjangan sosial yang mencolok antara hakim dan panitera. Dalam seruannya, menuntut agar pemerintah, dalam hal ini Mahkamah Agung, untuk mengabulkan tuntutan mereka. Diantaranya, agar Mahkamah Agung merealisasi kenaikan tunjangan remunerasi pegawai, realisasi perbaikan tunjangan fungsional panitera pengganti dan juru sita serta perbaikan promosi dan jenjang karir panitera pengganti dan juru sita. [dar]

Tags: