Seskab Minta PPK Tak Main-Main

16-seskabJakarta, Bhirawa
Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Kabinet, Djadmiko, berterima kasih kepada para Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) tahun 2014 atas kerjasamanya mengelola keuangan dalam penggunaan anggaran Sekretariat Kabinet (Setkab).
“Tugas kita adalah tugas mulia, melaksanakan tugas yang tidak semua orang mau. Banyak yang menghindari karena resiko yang dihadapi,” ujar Djatmiko yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan penanggungjawab pengelola keuangan Setkab saat memimpin rapat evaluasi akhir pelaksanaan anggaran tahun 2014 di ruang rapat lt.1 Gedung 3 Sekretariat Negara, Kamis (15/1) pagi.
Deputi Administrasi Seskab meminta tugas sebagai pejabat pengelola keuangan itu harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Jangan dianggap main-main, jangan dianggap sepele, jangan dianggap asal jadi.
“Silakan kerjakan dengan cermat, dengan baik, tanpa ada sedikitpun rasa untuk mencoba-coba memanfaatkan untuk kepentingan sendiri maupun orang lain. Cermat dalam pengertian selalu tunduk pada peraturan yang ada,” pesan Djadmiko seraya menambahkan, agar jangan sampai ada pelanggaran yang menyebabkan terjadinya temuan-temuan yang nanti akan berpengaruh kepada opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk tahun 2015 ini, lanjut Djadmiko, terdapat beberapa perubahan jajaran pejabat pengelola keuangan yang dimaksudkan agar ada penyegaran. “Bukan kita tidak percaya kepada yang lama, tetapi supaya tanggungjawab ini semua bisa dilaksanakan oleh pejabat yang ada di lingkungan kita,” terangnya.
Dengan  adanya penyegaran itu, Deputi Administrasi Seskab berharap kinerjanya semakin lebih baik lagi. “Semakin kuat, cepat, teliti, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat mempertahankan gelar Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” pintanya.
Dalam rapat ini juga dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertugas di tahun 2015 disaksikan oleh Deputi Administrasi Seskab Djadmiko.
Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengadaan Barang/Jasa. Penandatanganan pakta integritas diamanatkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Pengadaan barang/Jasa pemerintah.
“Intinya para pengelola keuangan diminta supaya tidak melakukan KKN dalam proses pengadaan barang/jasa,” kata M. Amperawan selaku PPK sekaligus Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Kabinet.
Ia menyebutkan, penandatanganan itu sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 12 Peraturan Presiden Tahun 2014, yang berbunyi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dipersyaratkan untuk menandatangani Pakta Integritas. Selanjutnya pada pasal 17 Perpres tersebut juga diamanatkan, “Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang juga ditetapkan oleh PA/KPA dipersyaratkan untuk menandatangani Pakta Integritas.
Hadir dalam acara tersebut para PPK masing-masing kedeputian di Setkab, pejabat pengelola keuangan tahun 2014, serta pejabat pengelola keuangan tahun 2015.  [hms.hel]

Keterangan Foto : Deputi Administrasi Seskab Djadmiko dan Karo Renkeu M. Amperawan menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas PPK oleh Wasit Saronto, di Gedung Seskab, Jakarta, Kamis (15/1).

Rate this article!
Tags: