Sesuai Protokol Covid-19, DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Virtual

Tampak Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib menerima LKPJ APBD Kabupaten Blitar tahun 2019 dari Bupati Blitar, Drs. H Rijanto, MM didampingi Wakil Bupati Blitar, Marhaenis UW, S.Sos pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (6/7) kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Virus Corona (Covid-19) DPRD Kabupaten Blitar kembali mulai menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar terkait penyampaian Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 dan terkait Pemindahtanganan tanah PT. AN-Nissa, Senin (6/7) kemarin.

Pada Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib yang di dampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, H. Abdul Munib, SIP dan dihadiri langsung oleh Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM, dan Wakil Bupati Blitar, Marhaenis Urip Widodo, S.Sos, serta dari beberapa OPD.

“Rapat paripurna kali ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta disiarkan secara Virtual melalui YouTube Pemkab Blitar,” kata Mujib.

Lanjut Mujib, dalam kesempatan tersebut pihaknya juga menyampaikan rasa bangganya terhadap pencapaian Kabupaten Blitar atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama empat kali berturut-turut yang saat ini bertepatan dengan masa pendemi Covid-19.

“Kami ikut bangga atas predikat opini WTP yang diterima empat kali berturut-turut dari tahun 2016, dimana ini juga berkaitan dengan LKPJ Kabupaten Blitar tahun 2019 yang saat ini mulai kita bahas, kami juga berharap prestasi ini dapat dipertahankan,” ujarnya.

Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM, dalam Rapat Paripurna menyampaikan selama ini BPK -RI Perwakilan Jawa Timur telah melaksanakan tiga kali pemeriksaan atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebelum Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 disusun, dimana dari hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun 2019 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Dengan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2019 merupakan keempat kalinya sejak 2016. Opini WTP ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah,” kata Bupati Rijanto.

Selain itu dikatakan Bupati Rijanto, ada beberapa hal yang diperlukan untuk mempertahankan seperti kesesuaian Standart Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan Pengungkapan, Efektifitas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.

“Dengan mempertahankan dan memperbaiki sistem tersebut diharapkan akan lebih baik lagi kedepan,” jelasnya.

Bahkan dalam kesempatan tersebut Bupati Blitar juga menyampaikan penjelasan terkait tukar-menukar Aset Tetap tanah Pemerintah Kabupaten Blitar dengan PT. An-Nissa di Kelurahan Kaweron Kecamatan Talun, dimana PT. An-Nissa yang merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang kesehatan dengan mendirikan Rumah Sakit Umum AN-Nissa Husada.

“Ini sebagai apresiasi dan mendukung perkembangan dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Blitar, dimana PT. An-Nissa mengajukan permohonan tukar-menukar Aset Tetap Tanah ke Pemerintah Kabupaten Blitar untuk digunakan sebagai akses jalan yang menghubungkan dua bidang tanah milik PT. An-Nissa, dimana diantara dua tanah tersebut terdapat tanah milik Aset Tetap Pemda yang berasal dari bengkok Kelurahan Kaweron Kecamatan Talun,” ungkapnya.

Tambah Bupati Rijanto, tanah Pemerintah Kabupaten Blitar yang dimohon adalah sebagaian dari tanah eks bengkok Kelurahan Kaweron, seluas kurang lebih 134 meter persegi. Sebagai bentuk tukarnya, tanah seluas lurang lebih 183 meter persegi dan tanah dengan luas kurang lebih 274 meter persegi milik a.n Siti Muntamah, selaku Direktur PT. AN-Nissa. Pertimbangan tukar menukar tersebut, berdasarkan pasal 377 ayat (3) huruf D Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah , disebutkan bahwa tukar-menukar dapat dilaksanakan guna memberikan akses jalan apabila objek tersebut adalah barang milik daerah berupa tanah/bangunan.

“Dari Pemerintah Kabupaten Blitar sebelumnya telah melakukan penelitian dan kajian terhadap permohonan tersebut. Berdasarkan penelitian, tim memberikan rekomendasi untuk menerima permohonan tukar-menukar dengan melepaskan asset Pemerintah Kabupaten Blitar seluas kurang lebih 134 meter persegi dengan tanah penukar alternatif ke dua seluas kurang lebih 274 meter persegi,” imbuhnya.

Sementara sesuai dengan jadwal dari Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Blitar, akan digelar Rapat Paripurna lanjutan, dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 dan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Tukar Menukar Tanah PT. An Nissa. [htn]

Tags: