Sesuaikan Tarif, Lokasi GeNose C19 Pemeriksaan Bertambah di Sidoarjo

Pelanggan KA saat melakukan pemeriksaan GeNose C19.

Surabaya, Bhirawa
Terhitung mulai Sabtu 20 Maret 2021, tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun mengalami penyesuaian. Setelah satu bulan lebih diterapkan tarif khusus atau pre-launching sebesar Rp20 ribu kini mulai 20 Maret 2021 tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun adalah Rp30 ribu.

“KAI akan semakin meningkatkan pelayanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dengan secara bertahap menambah lokasi pemeriksaan GeNose C19,” terang Manajer Humas Daop 8, Luqman Arif, Minggu (21/3).

Luqman menambahkan sebagai bentuk peningkatan pelayanan, pemeriksaan GeNose C19 di stasiun nantinya akan terintegrasi dengan ticketing system KAI, sehingga hasil pemeriksaan GeNose C19 pelanggan tersebut akan otomatis muncul pada layar boarding petugas. Saat ini fitur tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

Mulai 20 Maret 2021 pula KAI Daop 8 Surabaya menambah layanannya di Stasiun Sidoarjo yang kini menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19. Layanan ini merupakan kerja sama antara KAI dan Rajawali Nusindo.

“Jadi untuk saat ini pelayanan GeNose C19 di wilayah Daop 8 Surabaya terdapat di empat stasiun yaitu Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, dan Sidoarjo,” ujarnya..

Sementara per 20 Maret 2021 total ada 23 stasiun yang menyediakan layanan GeNose C19. Adapun ke-23 stasiun tersebut yaitu Stasiun Pasarsenen, Gambir, Bekasi, Bandung, Kiara Condong, Cirebon, Cirebon Perujakan, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Kutoarjo, Purwokerto, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Madiun, Jombang, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Stasiun Sidoarjo, Jember dan Ketapang.

Luqman mengatakan hasil pemeriksaan GeNose C19 di stasiun tersebut dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.

“Penyediaan pemeriksaan GeNose C19 ini merupakan komitmen KAI terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA Jarak Jauh sesuai SE Satgas Covid-19 No 7 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 20 Tahun 2021,” jelas Luqman.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.

Untuk menggunakan KA Jarak Jauh pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Sejak awal hadirnya layanan pemeriksaan GeNose C19 dalam rangka screening Covid-19 pada moda transportasi kereta api berjalan dengan lancar. Kami juga mengimbau kepada pelanggan untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk memutus penyebaran Covid-19 di moda transportasi kereta api,” pungkas Luqman. [riq]

Tags: