Sesuaikan UU Cipta Kerja, Catur Hermono: Pemkab Tulungagung Revisi Perda dan Perbup

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Catur Hermono.

Tulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung bakal melakukan revisi pada 11 peraturan daerah (perda) dan empat peraturan bupati (perbup). Perda dan perbup tersebut direvisi karena untuk menyesuaikan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Karena ada UU Cipta Kerja dan ada evaluasi dari Mendagri ada sejumlah perda dan perbup yang harus disesuaikan untuk direvisi,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Catur Hermono, Minggu (16/1).

Ia menyebut jumlah perda yang akan direvisi itu berjumlah 11 perda. Sedang untuk perbup sebanyak empat perbup.

Selanjunjutnya Catur Hermono mengatakan sudah berkoordinasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung terkait penyesuaian perda. “Kami lupa berapa perda yang masuk tahun ini untuk direvisi menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja. Yang pasti sudah ada yang masuk propemperda,” terangnya.

Ada pun dari 11 perda yang akan direvisi tersebut, di antaranya adalah Perda tentang Pengendalian Menara, Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Perda tentang Pajak Daerah, Perda tentang Jasa Konstruksi dan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dari perda-perda yang akan direvisi itu kemungkinan yang akan berjalan cukup lama dan memakan waktu lama adalah revisi Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” sambungnya.

Diakui Catur Hermono dengan terbitnya UU Cipta Kerja semua perda yang berhubungan harus disesuaikan. “Sebagai contoh izin bangunan gedung sekarang bukan lagi izin tetapi persetujuan. Subtansinya beda,” bebernya.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung, Samsul Huda, mengakui pula jika ada beberapa perda yang akan direvisi dan akan dibahas dalam masa sidang tahun ini. Revisi tersebut karena berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Dalam 15 perda yang sudah masuk dalam Propemperda Tahun 2022 dan dibacakan dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu tercatat salah satu perda yang akan dibahas adalah Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. (wed.hel)

Tags: