Setahun, BKPSDM Situbondo Sanksi Disiplin 14 ASN

Sejumlah ASN yang baru lolos menerima pengarahan di Kantor BKPSDM Kabupaten Situbondo baru baru ini. [sawawi/bhirawa]

Pemkab Situbondo, Bhirawa
Sepanjang tahun 2021, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo mengeluarkan sanksi displin kepada 14 ASN.

Dari angka tersebut, jumlah pelanggaran disiplin ASN tahun 2021 mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan dengan angka tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 ini tercatat hanya ada pelanggaran yang melibatkan 14 ASN di lingkungan Pemkab Situbondo.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Situbondo, Fathor Rakhman, ada beberapa jenis sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Diantaranya, sebut mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Situbondo itu, berupa hukuman ringan dan berat. “Namun sepanjang tahun 2021 hukuman atau sanksi yang terbanyak berupa hukuman ringan,” ujar Fathor Rakhman.

Masih kata Fathor Rakhman, untuk sanksi ringan diantaranya hanya berupa teguran secara lisan maupun tulisan dari atasan atau pimpinan OPD terkait.

Sedangkan untuk sanksi berat berupa penurunan pangkat selama setahun. Fathor menambahkan, dari 14 ASN tersebut, satu orang diantaranya diberhentikan sebagai ASN karena tercatat lama tidak masuk kantor.

“Kami mengembalikan posisi jabatan bagi yang dinyatakan tidak bermasalah. Salah satunya seperti dr Erna, dikembalikan ke Dinas Kesehatan,” sebut Fathor.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo itu menerangkan, selama kurun waktu 2021 juga ada pemberhentian satu orang ASN karena diketahui tidak masuk kantor selama satu tahun tiga bulan.

Jumlah itu diketahui, beber Fathor, setelah di akumulasikan menjadi satu tahun. “Untuk sanki berat berupa penurunan pangkat selama setahun. Sedangkan sanksi ringan hanya berupa teguran lisan dari atasannya,” kupas mantan Staf Ahli Bupati itu.

Untuk menekan jumlah pelanggaran, lanjut Fathor, BKPSDM Kabupaten Situbondo terus melakukan pembinaan dengan melibatkan pihak terkait.

Misalnya, pelanggaran disiplin yang ada di Dinas Pendidikan langsung dipanggil untuk diberi pembinaan bersama-sama ASN lain yang bermasalah.

“Ya kami selalu rutin memberikan motivasi dan pembinaan. Termasuk kenaikan pangkat ASN yang berprestasi juga menjadi atensi kami (BKPSDM),” pungkas Fathor. [awi.dre]

Tags: