Setahun, Bupati MKP Pecat Lima PNS

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa memberikan penjelasan dihadapan para awak media. [kariyadi/bhirawa]

(Juga Turunkan Pangkat Tujuh PNS)
Kab Mojokerto, Bhirawa
Komitmen Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) untuk mendapatkan bawahannya yang berintegritas dan profesional benar-benar dibuktikan. Langkah yang dilakukan Bupati MKP diantaranya dengan memberikan promosi jabatan bagi PNS yang memiliki prestasi.
Namun bagi mereka yang melakukan pelanggaran, Bupati memeberikan hukuman, diantaranya sanksi terberat yakni pemecatan. Akibat sikap tegas Bupati MKP ini, PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto harus bekerja dengan baik dan disiplin. Pasalnya Bupati MKP bertindak tegas sesuai dengan PP Nomor 53 tentang disiplin PNS yang sanksi terberatnya dipecat dengan tidak hormat.
”Sanksi yang kita berikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Yang terberat bisa sampai pemecatan sebagai pegawai,” lontar Bupati MKP dihadapan puluhan wartawan di pringgitan, Rumah dinasnya.
Dari ata yang dihimpun di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Mojokerto, selama tahun 2017 ini Pemkab Mojokerto memecat lima PNS nakal. Selain itu juga ada sanksi berat berupa penundaan kenaikan pangkat bagi tujuh PNS yang tidak disiplin.
”Saya ingin PNS Pemkab Mojokerto ini profesional dan memiliki integritas yang baik. Disiplin dan memiliki inovasi,” tambah Bupati MKP.
Sementara itu, Susantoso, Kepala BKPP Kab Mojokerto menjelaskan, jika PNS yang diberi sanksi berat hingga pemecatan disebabkan beberapa hal, diantaranya terlibat kasus asusila.
”Ada yang terlibat kasus pidana, asusila dan sebagian besar sering tidak masuk kerja,” beber Susantoso .
Susantoso menambahkan, untuk PNS yang dipecat dengan tidak hormat dalam tahun ini ada lima orang, sedangkan yang diberi sanksi berat berupa penurunan pangkat ada tujuh PNS.
”Yang paling banyak karena tidak masuk 45 hari kerja,” tegasnya.
Lima PNS Kab Mojokerto yang dipecat ini sebelumnya bertugas di BPBD, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (DPR-KPP) dan Dinas Pendidikan.
Bupati MKP kembali menimpali jika PNS yang melanggar disiplin ditindak tegas sesuai PP Nomor 53, kalau pelanggarannya berat dan perilakunya tidak terpuji akan dipecat dengan tidak hormat,
”Seperti Kepala SMPN 1 Puri, saat ini kita nonjob-kan, sambil menunggu proses pemecatan,” pungkas Bupati MKP. [kar]

Rate this article!
Tags: