Setahun Difungsikan, Gedung RSUD Senilai Rp 18 M Mulai Rusak

Lantai dua gedung bougenvile B belum difungsikan, tetapi retakan pada dinding gedung berlantai tiga di RSUD Nganjuk sudah taraf mengkhawatirkan. [ristika]

Nganjuk, Bhirawa
Gedung rawat inap dan ICU (Intensive Care Unit) bougenvile B di RSUD Nganjuk yang dibangun 2015 sudah mulai retak dan mengalami penurunan kualitas yang sangat signifikan. Sejumlah dinding pada gedung berlantai tiga tersebut sudah mengalami retak, lebih parah lagi dinding sisi selatan gedung mengalami penurunan.
Adanya kerusakan-kerusakan pada gedung yang baru setahun difungsikan tersebut diduga kuat adanya kesalahan konstruksi. Proses pelaksanaan pembagunan yang dilaksanakan oleh PT Surya Sarana Sentosa tidak sesuai dengan perencanaan. Akibatnya usia teknis gedung bogenvile B di RSUD Nganjuk tidak sesuai harapan.
Bahkan bangunan senilai Rp 16,08 miliar tersebut diperkirakan tidak akan bertahan lebih dari lima tahun. “Ini sudah tahun pertama difungsikan. Saya prediksi dua atau tiga tahun lagi gedung bougenvile B ini sudah tidak layak huni dan sangat membahayakan pasien atau petugas kesehatan RSUD Nganjuk,” terang Koordinator Divisi Hukum dan Infokom LSM Jawa Dwipa Endro Santoso Dipl, Selasa (17/1).
Endro Santoso yang berada di Gedung Bougenvile B melihat secara langsung sejumlah retakan pada dinding yang diduga akibat kesalahan pelaksanaan konstruksi. Selain itu, lantai dua juga sudah mengalami kemiringan karena bagian pondasi ada yang ambles. Secara mencolok, dinding sisi selatan gedung bougenvile B retakannya merata mulai dari Barat hingga Timur gedung. “Jika memang saat pelaksanaan dilakukan dengan baik, saya kira tidak akan muncul retakan pada dinding,” terang Endro Santoso.
Saat ini, Endro Santoso mengaku tengah melakukan kajian teknis dengan sejumlah konsultan bangunan sipil untuk mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pembangunan. Jika memang ada kesalahan teknis, dikatakan Endro Santoso, akan memberikan solusi teknis kepada RSUD Nganjuk untuk melakukan perbaikan.
Lebih jauh Endro Santoso mengaku, jika ditemukan adanya unsur kesengajaan pengurangan kualitas teknis dalam proses pembangunan, dirinya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami akan memanfaatkan jalur yang prosedural baik secara hukum maupun birokrasi agar masyarakat tidak terus dirugikan karena tindakan koruptif dari beberapa oknum,” tegas Endro Santoso.
Menanggapi adanya penurunan kualitas gedung bougenvile B dan sejumlah kerusakannya, pihak RSUD Nganjuk melalui Humas Eko Santoso mengaku jika masalah teknis bangunan RSUD Nganjuk dia tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian. Karena penurunan kualitas suatu gedung, dikatakan Eko Santoso, diperlukan adanya kajian secara teknis yang dilakukan oleh ahlinya. Selain itu, saat ini gedung bougenvile B juga belum sepenuhnya difungsikan karena keterbatasan tenaga medis.
Baru lantai satu dan lantai tiga saja yang telah difungsikan untuk merawat pasien, sedangkan lantai dua masih kosong. “Soal masalah teknis bangunan, RSUD Nganjuk memang tidak memiliki ahli di bidang sipil. Namun demikian evaluasi dan kajian terhadap gedung bougenvile B akan dilakukan oleh tim,” terang Eko Santoso. [ris]

Tags: