Setahun Diusut, Kejati Masih Kesulitan Tentukan Tersangka Kasus PT PWU

Romy Arizyanto

Romy Arizyanto

Kejati Jatim, Bhirawa
Meski telah setahun diusut, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim  masih kesulitan menemukan alat bukti guna penentuan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan penjualan 33 aset yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU).
Dalam catatan Bhirawa,  sejak penyelidikan pada 2015 silam, hampir puluhan orang telah dimintai keterangan terkait aset yang dikelola BMUD Pemprov Jatim itu. Hingga pada 30 Juni 2016 lalu penyidik Kejaksaan menetapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum kasus PWU, tanpa adanya nama atau pun penetapan tersangkanya.
Ditanya perihal belum adanya tersangka dalam kasus PWU, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto belum bisa berkomentar banyak perihal hal tersebut. Bahkan, Romy berhati-hati dalam menjelaskan perkembangan kasus PWU yang sudah naik ke level penyidikan umum.
“Belum tahu. Penyidik masih mencari alat bukti dan melakukan ekspose guna penentuan pihak yang bertanggungjawab (tersangka, red) atas kasus PWU,” kata Romy Arizyanto dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (14/8).
Begitu juga saat disinggung adakah pengerucutan nama tersangka dari saksi-saksi yang telah diperiksa, lagi-lagi pria asal Jambi ini enggan berkomentar. Romy mengaku, saat ini penyidik Pidsus fokus kepada pemeriksaan saksi-saksi kasus PWU. Selain guna pencarian alat bukti, pemeriksaan saksi bertujuan untuk menguatkan alat bukti yang nantinya merujuk ke satu nama, yakni tersangka.
“Pekan ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus penyalahgunaan aset PT PWU,” tegasnya.
Adapun saksi-saksi itu, lanjut Romy, di antaranya adalah Dahlan Iskan selaku mantan Dirut PT PWU dan tiga saksi dari Pemprov Jatim. Sementara tiga saksi dari Pemprov Jatim yakni, Dra Emmy Krisnawati selaku Kasubag Penghapusan pada Biro Perlengkapan Setdaprov Jatim, Makhfudz selaku Kasubag Sengketa Hukum pada Biro Hukum Setdaprov Jatim, dan Drs Samsudin selaku Kasubag Perusahaan pada Biro Perekonomian Setdaprov Jatim.
Sambung Romy, keempat saksi akan dimintai keterangan pada 18 Agustus nanti. Disinggung terkait seberapa pentingkah keterangan Dahlan dalam penentuan tersangka atas kasus ini, Romy mengaku tidak tahu dan enggan berkomentar.
“Hanya penyidik yang bisa jawab dan tahu akan hal itu. Yang pasti Senin besok (hari ini) ada pemeriksaan saksi kasus PWU, dan pada 18 mendatang pemeriksaan empat saksi lainnya,” pungkas Romy.
Sekadar  mengingatkan sebanyak 33 aset berupa tanah dan bangunan diduga dijual secara curang di masa Dirut PT PWU saat itu dipegang Dahlan Iskan pada 2000-2010. Jika dihargai sekarang, nilai total aset itu sekitar Rp 900 miliar lebih.
Meski telah meminta keterangan dari anggota DPD RI Emilia Contessa yang membeli bangunan milik PWU di Banyuwangi dan memanggil saksi yakni, mantan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana (mantan manajer aset PWU) dan bos Maspion Group Alim Markus selaku mantan Komisaris PWU, penyidik Kejati Jatim tak juga menemukan siapa dalang dalam kasus itu. [bed]

Tags: