Setahun, DPRD Kota Mojokerto Siap Tuntaskan Empat Perda Inisiatif

Kota Mojokerto Bhirawa
DPRD Kota Mojokerto melaui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dipastikan bakal kerja keras menjalankan fungsi legislasi dalam membuat peraturan daerah (Perda). Untuk masa kerja 2020 ini, Bapemperda menargetkan akan menuntaskan empat Raperda inisiatif untuk menjadi Perda. Empat Raperda yang bakal dituntaskan itu diantaranya, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Wirausaha, Raperda tentang Kepemudaan dan Olah Raga; dan
Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
“Saat ini kita sudah mulai menggelar rapat koordinasi bersama Universitas Brawijaya selaku pihak yang membantu penyusunan Raperda dan Naskah Akademik bisa mengetahui maksud dari DPRD terkait raperda yang akan disusun pada tahun 2020,” terang Ketua Bapemperda Denny Novianto.
Denny menambahkan di bulan kedua tahun 2020 ini, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) langsung tancap gas menyusun sejumlah perda inisiatif DPRD. Bersama sejumlah praktisi akademisi, Bapemperda DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat koordinasi terkait penyusunan perda inisiatif tahun 2020. 
Bersama dengan kabag Hukum Setda kota Mojokerto Riyanto, Ketua PP Otoda universitas brawijaya Ngesti Dwi Prasetyo beserta tim hadir dalam rapat Bapemperda yang diketuai Denny Novianto di gedung Dewan setempat.
“Raperda hasil Insiaitif ini sebenarnya ada 4 namun karena anggaran hanya terploting untuk 3 Raperda, sehingga proses penyusunan Raperda sementara hanya untuk 3 raperda saja. Sisanya satu raperda yaitu  Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat akan dianggarkan kembali pada saat PAPBD 2020” imbuh politikus asal Partai Demokrat ini.
Menurut Anggota DPRD 2 periode ini, landasan diusulkannya Raperda inisiatif ini tersebut karena Raperda tentang Pengelolaan Sampah Di Kota Mojokerto belum ada perda yang secara spesifik mengatur tentang persampahan, selama ini hanya dituangkan dalam perda tentang lingkungan hidup, selain itu, memang sudah ada perda tentang pengelolaan sampah plastik, namun itu nantinya akan menjadi dipisahkan ada aturan terpisah yang secara spesifik mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penanganan sampah.
“Pemerintah diharapkan bisa mengoptimalkan terkait pengelolaan sampah, bukan hanya penanganan sampah mulai dari rumah tangga sampai ke TPA tapi juga perlu perhatian terhadap edukasi sampah di masyarakat,” tandas Denny. [Kar]

Tags: