Setahun Jabat Dirut PDAM Sudah Ditahan

PDAM Delta Tirta SidoarjoSidoarjo, Bhirawa
Hanya setahun empat bulan Sugeng Mujiadi ST ME menduduki jabatan sebagai  Direktur Utama (Dirut) PDAM Delta Tirta Sidoarjo. Setelah dilantik Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tanggal 30 Desember 2014. Tetapi pada (29/4) sudah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarojo, hanya selisih sekitar satu bulan dari penetapannya sebagai tersangka, yakni tanggal 23 Maret 2016.
Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sejak ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan berlangsung  paska tersangka diperiksa sekitar empat jam, yakni sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB dengan waktu istirahat untuk salat Ashar. Tanpa disuruh ganti pakaian, tersangka yang masih mengenakan baju batik berwarna hijua celana hitam, serta membawa tas warga hitam, langsung disuruh masuk ke mobil untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Delta Kelas II A Sidoarjo.
Tersangka kasus dugaan korupsi lelang pengadaan pipanisasi senilai Rp8,9 miliar tahun 2015 itu didampingi penasehat hukummnya sejak awal pemeriksaan.
Penasehat hukum tersangka, Sahrul Borman SH, keberatan atas penahanan kliennya. Apalagi, selama diperiksa sebagai tersangka selama dua kali selalu menghadiri panggilan penyidik itu.
Saat ditanya soal pemeriksaan kliennya, Sahrul mengaku hanya untuk melengkapi berkas. Dia mengakui jika pemeriksaan kliennya sejak ditetapkan tersangka baru dua kali. ”Kami tak ada upaya untuk mengajukan praperadilan. Tunggu saja Senin pekan depan kami mengajukan penangguhan penahanan,” pungkasnya.
Dugaan korupsi yang menimpa tersangka adalah pengadaan pipanisasi sebanyak 10 ribu Sambungan Rakyat (SR) tahun 2015. Program itu diperuntukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan nilai sebesar Rp8,9 miliar dari dana hibah pemerintah pusat total senilai Rp30 miliar.
Namun dalam pelaksanaanya, pihak Kejari mencium aroma kejanggalan dalam penerapan proses lelangnya. Pihak ULP PDAM Delta Tirta memenangkan CV LJ dimana dalam penawaran tersebut senilai Rp8,9 miliar. Sedangkan CV M dan CV PI yang sama-sama lolos verifikasi dan menawar lelang masing-masing Rp9,09 milair, serta Rp9,1 miliar dinyatakan kalah. Begitu juga CV ABC yang sudah tak lolos verifikasi meski penawaran lelangnya jauh lebih rendah yakni Rp6,09 miliar.
Sehingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Moch Sunarto SH, menyakini dalam pengadaan pipanisasi sebanyak 10 ribu SR ada dugaan penyimpangan hingga memasukan Dirut PDAM kedalam tahanan. [ach]

Tags: