Setahun, Pengadaan Rp205 Miliar Gagal Diserap

Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Jatim Yuswanto menjadi pembicara dalam acara Bimtek Kompetensi Penyedia ‘Kiat Memahami Dokumen Pemilihan dan Penyedia dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)’ di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Kamis (14/11). [Oki abdul sholeh]

Pemprov Dorong Kepatuhan Penyedia Barang dan Jasa
Pemprov, Bhirawa
Kinerja pengadaan barang dan jasa di Pemprov Jatim terus digenjot dengan mengedepankan semangat CETTAR (Cepat, Efektif, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif). Meski tak dapat dipungkiri, sejumlah paket pengadaan gagal dieksekusi penyedia barang dan jasa.
Sepanjang 2019 ini, tercatat sebesar Rp 205 miliar dari sekitar 14 paket pengadaan yang gagal dilelang hingga memasuki bulan November.
Untuk memghindari terjadinya kembali gagal lelang, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak meminta agar penyedia barang/jasa terus meningkatkan kinerjanya dengan memahami pentingnya dokumen pemilihan. Dengan begitu, dapat menghindari kegagalan proses lelang karena hambatan yang kurang penting.
“Sungguh disayangkan apabila penyedia yang mempunyai riwayat kinerja yang baik ternyata harus gugur hanya disebabkan kurang memahami dokumen pemilihan. Banyak uang tidak terserap karena gagal lelang. Ini PR kita, dari sisi penyedia tidak ready dan dari desain teknis tidak bisa,” kata Emil saat menjadi pembicara dalam acara Bimtek Kompetensi Penyedia ‘Kiat Memahami Dokumen Pemilihan dan Penyedia dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)’ di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Kamis (14/11).
Emil mengatakan, dalam mengukur dan meningkatkan kinerja penyedia dalam proses pengadaan barang/jasa, diperlukan instrumen evaluasi kinerja penyedia. Proses ini dimulai dengan menilai calon penyedia potensial dan menilai hasil pekerjaan penyedia. Outputnya berupa data base calon penyedia dan pengelolaan/pemeliharaan informasi penyedia pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). “Aplikasi SIKaP bisa menyediakan track record penyedia dan bisa menghindari kegagalan proses lelang yang tidak perlu,” tegas Emil.
Dirinya berharap, bila SIKaP ini dipahami dengan baik, maka makin banyak penyedia yang mengisi SIKaP sehingga mempercepat proses verifikasi. “Misal ada yang bermasalah di satu daerah bisa ketahuan di SIKaP. Ini bagian big data procurement sehingga bimtek soal SIKaP ini sangat penting,” katanya.
Sementara dengan ditetapkannya Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah berikut peraturan pelaksanaannya, sebut Emil, peraturan ini mengamanatkan reformasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Dimana pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. “Dengan adanya Perpres ini diharapkan jangan stuck karena hambatan pengadaan tapi justru menjadi katalis, kualitas terjaga dan tidak ada hambatan prosedural yang tidak penting. Jadi value for money. Kita berharap kinerja penyedia terus membaik yang artinya kita bisa menempatkan trust pada penyedia,” katanya.
Ke depan Emil berharap kualitas pembelanjan anggaran bisa terus dibenahi sehingga peran serta dan partisipasi dari rekan penyedia barang dan jasa sangat penting.
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Jatim Yuswanto menambahkan, terdapat aturan yang berubah dari Perpres Nomor 54 tahun 2010 menjadi Perpres 16 tahun 2018. Di antaranya ialah terkait Sisa Kemampuan Nyata (SKN). Aturan ini diakuinya menjadi salah satu penyebab gagalnya lelang seragam pada tahun ini.
“Gagal lelang tahun ini yang paling besar adalah pengadaan seragam SMA/SMK. Itu disebabkan karena SKN penyedia yang menang tender tidak mencukupi. Mestinya harus punya SKN minimal Rp 16 miliar, faktanya hanya punya sekitar Rp3,3 miliar,” tutur Yuswanto.
Selain seragam, gagal lelang yang juga cukup besar adalah dari PU Cipta Karya. Nilainya mencapai Rp 50 miliar. “Penyebab gagal lelang selain SKN adalah lelang sengaja ditarik oleh pengguna anggaran,” tutur dia. Tahun ini, lanjut dia, capaian lelang di Pemprov Jatim telah mencapai sekitar 750 paket pengadaan dari sekitar 800 paket. “Ada satu penyedia yang tahun ini di black list oleh pengguna anggarannya karena setelah menang tender tidak dikerjakan sesuai kontrak,” tambahnya.
Lebih lanjut Yuswanto mengatakan, pertemuan para penyedia ini menjadi salah satu upaya untuk mengoptimalkan kinerja lelang di Pemprov Jatim. Sebab, sejak November ini kegiatan lelang di Pemprov Jatim sudah dimulai. “Kita mengundang 150 penyedia dari berbagai bidang. Mulai dari konstruksi, jasa lainnya, penyedia barang, dan konsultan,” pungkas dia. [tam]

Tags: