Setahun PT HKI Belum Tepati Janji Beri Ganti Rugi Warga Kesamben

Foto: ilustrasi

Jombang, Bhirawa
Sekitar satu tahun PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) sebagai pemegang kewenangan pengerjaan Tol Mojokerto-Kertosono (Joker) di Carangrejo Kesamben Jombang belum merealisasikan janjinya. Janji tersebut adalah pembayaran kompensasi bagi sekitar 25 warga Desa Carangrejo sebesar 120 ribu per bulan.
Di samping ganti rugi untuk warga, HKI juga belum memberikan kompensasi bagi desa sebesar Rp 2 juta per bulan sebagaimana yang dijanjikan terhitung mulai Agustus 2016. Ganti rugi bising dan  polusi debu tersebut karena rumah mereka terlewati armada tol. Jumlah 25 warga tersebut adalah warga yang tinggal mulai jalan masuk di perempatan Jalan Raya Carangrejo hingga jalan masuk ke areal proyek tol.
“Waktu itu dijanjikan oleh Pimpinan Proyek (Pimpro), hanya terbayar yang untuk warga, itu pun cuma satu bulan. Yang lain, sampai sekarang belum dibayar,”ujar Adi Purwanto selaku Kepala Desa Carangrejo, Minggu (23/7) via pesan singkat ponselnya.
Tak hanya itu, Adi menambahkan, tembok penahan jalan di depan SMA Kesamben dan tembok pembatas jembatan di depan penggilingan padi juga rusak akibat truk angkut pancang proyek tol.
“Sampai sekarang keduanya (tembok penahan jalan dan jembatan) belum diperbaiki oleh pihak tol,”tambahnya.
Adi berharap, PT HKI benar – benar merealisasikan janji mereka karena sudah sekitar setahun hal tersebut disampaikan. Sehingga warga yang terkena dampak bising, debu, dan jalan yang rusak akibat lewatnya armada tol ini benar – benar menunggu ditepatinya janji PT HKI. Meskipun hanya bersifat lisan, janji yang pernah disampaikan oleh Pimpro tol itu disaksikan banyak orang, termasuk beberapa karyawan PT HKI sendiri. Beberapa kali pihak desa pun melayangkan surat ke manajemen PT HKI, namun hingga kini belum ada tanggapan.
Salah seorang warga yang lokasi rumahnya dilewati jalan  akses lewat armada tol membenarkan apa yang di sampaikan oleh Kades Adi. Namun, ia meminta agar  warga terdampak dikumpulkan kemudian  pihak pengembang tol didatangkan.
“Memang benar apa yang disampaikan Pak Kades. Tapi, alangkah lebih baik bila warga ini dikumpulkan dan PT HKI dihadirkan. Agar warga tahu perkembangannya seperti apa,”ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tak dicantumkan tersebut.
Sementara itu salah seorang anggota DPRD Jombang asal Kecamatan Kesamben Minardi  mengatakan harusnya pihak pengembang tol merealisasikan janji mereka, baik kepada warga terdampak maupun kepada Desa Carangrejo.
“Harusnya PT HKI merealisasikan kompensasi ini. Baik kepada warga terdampak sejumlah 25 orang itu maupun kompensasi per bulan kepada desa, karena sudah dijanjikan oleh pihak tol meskipun bersifat lisan. Jangan sampai selesai proyek (tol), mereka masih meninggalkan persoalan di Jombang,”pungkas Minardi lewat sambungan ponselnya. [rur]

Tags: