Setelah Penetapan Paslon, Seluruh Banner Wajib Dicopot

Komisioner Panwaskab Jombang, Ahmad Udi Masjkur saat di wawancarai wartawan. [Arif Yulianto/ Bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Jombang segera melakukan pemberitahuan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) pengusung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jombang terkait penertiban banner Paslon.
Hal itu bertujuan agar seluruh Parpol pengusung menertibkan banner-banner yang selama ini terpasang di wilayah Kabupaten Jombang. Seperti yang disampaikan Anggota Komisioner Panwaskab Jombang, Ahmad Udi Masjkur kepada wartawan, Jumat (09/02), Parpol pengusung Paslon di harapkan melakukan pencopotan terhadap banner-banner Paslon masing-masing. Sesuai jadwal, Penetapan Paslon di lakukan pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang.
“Kami berkoordinasi dengan Partai Politik dan Pasangan Calon, agar mereka yang menertibkan sendiri banner masing-masing (Paslon),” papar Ahmad Udi Masjkur.
Lanjut Udi, selain berkoordinasi dengan pihak Parpol dan tim Paslon, pihaknya
telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang untuk melakukan penindakan.
“Untuk penindakan, kami berkoordinasi dengan Satpol PP,” tambahnya.
Ia pun kembali menegaskan bahwa setelah penetapan Paslon hingga tahapan kampanye yang dinkulai tanggal 15 Februari 2018, pihaknya akan terus memantau keberadaan banner dukungan Paslon dan akan secara tegas melakukan penindakan jika masih ditemukan banner yang terpasang.
“Jika sudah kita beritahukan untuk pencopotan tetapi masih ada banner yang terpasang, akan kita lakukan penindakan,” tegas Udi.
Sementara terkait teknis dan titik pengawasan yang akan dilakukan, Udi menggambarkan, pihaknya masih dalam tahap koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang serta Satpol PP Pemerintah Kabupaten Jombang.(rif)

Tags: