Setelah Provinsi Lain, Jatim Turut Geruduk Pusat

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Setelah provinsi lain seperti Jawa Tengah dan Sumatera, Jumat (19/12) hari ini,  Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim bersama Disnaker Kabupaten/Kota mendatangi langsung Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kembali mengenai surat penghentian pencetakan e-KTP oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. “Masalah e-KTP bukan hanya Jatim, tapi telah menjadi permasalahan nasional dengan adanya surat dari Kemendagri No 6626 tertanggal 18 November 2014. Di surat itu menyebutkan kalau tertanggal 1 Desember belum bisa dilakukan pencetakan e-KTP sampai menunggu keputusan lebih lanjut,” kata Kepala Disnakertransduk Jatim Dr H Edi Purwinarto,  Kamis (18/12).
Adanya surat itu, lanjut Edi,  maka pemkab/pemkot yang mendapatkan amanah mencetak e-KTP langsung menghentikan kegiatannya.  Sebab, jika mereka meneruskan cetak e-KTP akan terkena pelanggaran terhadap surat Kemendagri tersebut.
“Yang perlu disikapi, Keppres No 112 Tahun 2013 menyebutkan KTP non elektronik itu akan berlaku hingga 31 Desember 2014. Dan hal ini sudah mendekati tanggal tersebut,” katanya.
Bagi warga yang tidak mendapatkan e-KTP nantinya nasib warga tersebut akan tidak jelas. Mengingat dalam kebijakan sebelumnya, e-KTP tersebut sebagai kebutuhan dasar dalam melangsungkan proses pelayanan publik. “Jadi ketika warga yang tidak mendapatkan e-KTP dikhawatirkan  tidak akan bisa mendapatkan akses pelayanan publik,” katanya.
Untuk itulah, sejumlah provinsi saat ini mendatangi Kemendagri untuk bisa mengeluarkan kebijakan menyikapi penghentian pencetakan e-KTP. Bahkan, Edi Purwinarto mengaku, Pemprov juga telah melayangkan surat pada Kemendagri utamanya Dirjen Dukcapil mengenai penghentian pencetakan e-KTP tersebut.
“Setidaknya kalau ada permasalahan harus diselesaikan secara kasuistik saja. Kami akan mendorong Kemendagri agar kembali menerbitkan Keppres untuk bisa melanjutkan pencetakan e-KTP atau memperpanjang masa berlaku KTP non elektronik untuk setahun ke depan hingga 2016. Bahkan sebelumnya kami sudah melayangkan surat ke Dirjen Dukcapil namun tidak ada jawaban. Untuk itulah kami mendatangi mereka guna berkoordinasi langsung,” katanya.
Jumlah wajib KTP di Jawa Timur, lanjutnya, sebanyak 29,6 juta jiwa. Sedangkan warga yang  sudah melakukan perekaman sebanyak 26,5 juta jiwa. Sedangkan warga yang sudah menerima pencetakan e-KTP sebanyak 23,2 juta jiwa. “Jika memang ada permasalahan salah cetak dan lainnya, harus segera dilakukan pelurusan,’ katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan agar pelayanan pengurusan kartu tanda penduduk elektronik atau e- KTP dihentikan sementara hingga Januari 2015 untuk evaluasi dan perbaikan.
Penghentian sementara tersebut, menurut Tjahto, didasari beberapa alasan kuat, di antaranya tidak adanya kejelasan acuan data kependudukan yang disebabkan masih adanya dua data base acuan e-KTP.
Selain itu, Tjahjo menilai selama ini keamanan data penduduk yang terekam e-KTP juga masih lemah. Sebab server basis data e-KTP seluruh penduduk Indonesia selama ini ternyata ada di luar negeri.
Ia mengatakan dalam masa perbaikan itu, akan dimanfaatkan untuk pengecekan seluruh sistem pengurusan e-KTP, sehingga validitas kartu identitas tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi akan dirujuk seluruh instansi. Untuk pelayanan pendaftaran sementara tetap berjalan, meski proses perekaman e-KTP belum dapat dilakukan. [rac]

Tags: