Setiap Hari Ratusan Pengendara Langgar Lalin

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, AKBP Adhitya Panji Anom menunjukkan mekanisme e-Tilang digedung RTMC Mapolda Jatim beberapa waktu lalu.

Uji Coba e-Tilang
Polda Jatim, Bhirawa
Belum genap seminggu uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang yang dilakukan pada Rabu (8/1) di Surabaya. Ditlantas Polda Jatim telah mencatat ratusan pelanggar lalu lintas (lalin) setiap harinya yang tertangkap kamera CCTV Traffic Light di Kota Pahlawan.
“Jumlah pelanggar banyak sekali yang tertangkap kamera. Secara totalnya belum kami hitung rinciannya, karena secara otomatis tercapture (tertangkap kamera CCTV). Tapi setiap harinya mencapai 300 sampai 500 pelanggar lali,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, AKBP Adhitya Panji Anom dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (12/1).
Bahkan, pihaknya mencatat 100 pelanggaran lalin pada hari pertama uji coba e-Tilang. Menurutnya sudah ada 25 e-Tilang CCTV yang sudah terkoneksi dengan Ditlantas Polda Jatim. Yakni 20 CCTV di persimpangan dan 5 CCTV untuk overspeed (melebihi kecepatan). Jumlah CCTV yang terkoneksi itu diungkap Aditya bisa bertambah seiring waktu. Sebab di Surabaya total 757 CCTV.
Sayangnya pihaknya enggan merincikan wilayah mana saja yang menjadi uji coba CCTV e-Tilang. Namun selama uji coba, Adhitya mengaku dibatasi menindak 100 pelanggar lalin. Masyarakat yang tercapture melanggar lalin akan diberikan konfirmasi teguran yang dikirim di alamat si pelanggar. Sifatnya hanya teguran, dan tidak langsung ditilang karena masih dalam uji coba e-Tilang.
Surat teguran itu, nantinya akan menunjukkan tiga foto. Yaitu pada saat sebelum melanggar, saat melanggar dan setelah melanggar. “Jadi sudah jelas sekali pelanggarannya. Dan selama uji coba, surat pelanggaranya akan kita kirim ke alamat si pelanggar. Disurat pun tertera cap uji coba, sehingga tidak akan didenda tilang,” jelasnya.
Jenis pelanggaran yang terpantau CCTV e-Tilang, sambung Adhitya, yaitu melanggar lampu merah, melanggar marka jalan, penggunaan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan safety belt dan over speed (melanggar batas kecepatan). Batas kecepatan kendaraan bermotor, sesuai aturan di dalam Kota itu 40 km/jam.
“Nantinya Ditlantas memberikan toleransi sekitar 60 km/jam. Kalau diatas 60 km/jam, otomatis secara otomatis akan tercapture,” ucapnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar taat lalu lintas. Karena yang mencapture bukannya petugas, dan otomatis dari kamera CCTV e-Tilang. Untuk kekauratan CCTV e-Tilang ini, Aditya mengaku sangat akurat. Sebab CCTV itu sering dikalibrasi (pengecekan dan pengaturan akurasi) dan update software nya.
“Insya Allah hasilnya akurat. Dan itu pun masih diferivikasi oleh petugas kita yang di RTMC. Jadi untuk kesalahan dalam menentukan jenis pelanggarannya itu sangat minim,” tegasnya.
Diatambahkannya, e-Tilang ini sebuah sistem yang membantu petugas dalam pelaksanaan tugas. Dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran, dan tujuan akhirnya adalah zero acident (nol kecelakaan).
“Karena kecelakaan itu diawali dari pelanggaran. Jadi, apabila bisa mencegah pelanggaran semaksimal mungkin, maka kemungkinan kecil terjadi kecelakaan,” pungkasnya.
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang berbasis teknologi informasi. Yang menggunakan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang akan mendeteksi jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis atau automatic number plate recognition. Dan rekaman E-TLE digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.
Polda Jatim telah menjalin kerja sama dengan Pemkot Surabaya, Kejaksaan, dan Pengadilan terkait e-Tilang. Apabilan tidak ada halangan, launching e-Tilang di Kota Surabaya akan dilakukan pada Selasa (14/1) mendatang. [bed]

Tags: