Setiap Perusahaan Harus Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Pemprov Jatim, Bhirawa
Setiap perusahaan harus wajib lapor ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Kadisnakertrans Jatim Dr Himawan Estu Bagijo saat membuka Sosialisasi Pengisian Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara on line di Surabaya, Rabu (24/11).

Himawan mengatakan ada 3 alasan setiap perusahaan harus melakukan wajib lapor ketenagakerjaan. Ketiga alasan itu adalah, wajib lapor sebagai indikator bagi perusahaan dalam menjalankan program kesejahteraan karyawan.

Sebelum wajib lapor ketenagakerjaan diterima dan disahkan, ada persyaratan terkait dengan program kesejahteraan karyawan yang harus dilengkapi. “Misalnya perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, agar terhindar dari sanksi,” katanya.

Adanya sanksi administrasi dan sanksi pidana, lanjutnya, bertujuan untuk menertibkan para pelaksana kebijakan. Aturan terkait sanksi tersebut salah satunya terdapat di dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000 apabila perusahaan tidak melakukan kewajibannya melaporkan data-data perusahaan, baik itu setelah berdiri maupun perpanjangan setiap tahunnya, dan wajib lapor Ketenagakerjaan merupakan persyaratan wajib apabila perusahaan ingin menggunakan tenaga kerja asing.

Menurut Undang-undang, setiap perusahaan memang memiliki kewajiban untuk melaporkan informasi ketenagakerjaan di perusahaan setiap tahunnya secara tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

Namun faktanya masih banyak perusahaan yang tidak rutin melaporkan WLK setiap tahunnya.

Saat ini, pelaporan WLK dapat dilakukan lebih mudah melalui sistem wajib lapor ketenagakerjaan Online. Yaitu sebuah fasilitas daring yang diluncurkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Melalui sistem online tersebut, hanya perlu mengunjungi situs tersebut dan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan dan melaporkan secara berkala setiap tahun mengenai ketenagakerjaan di perusahaannya.

“Dengan adanya sistem pelaporan online, diharapkan setiap perusahaan lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya untuk lapor,” tandasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, kata Himawan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.

Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulismengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.

Di dalam laporan tersebut harus memuat keterangan seperti identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja, dan lain sebagainya.

Wajib lapor perusahaan memiliki arti yang cukup penting bagi perusahaan. Dengan melakukan pendaftaran perusahaan melalui WLKP, maka secara otomatis perusahaan akan terdaftar dalam database Kementerian Ketenagakerjaan.

Nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Apabila perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban ini, maka akan dikenakan sanksi.

Untuk lapor ketenagakerjaan secara online mengakses website Wajib Lapor Ketenagakerjaan di www.wajiblapor.kemnaker.go.id. Jika Perusahaan belum memiliki akun, maka harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke dalam sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan melalui tautan “Pendaftaran Perusahaan”.

Langkah selanjutnya adalah mengisi kelengkapan pada kolom registrasi, Setelah pendaftaran perusahaan berhasil, maka sudah bisa menggunakan layanan lapor secara online.

Lanjutkan dengan mengisi kelengkapan data perusahaan seperti profil perusahaan, legalitas perusahaan, status perusahaan, tenaga kerja, tenaga kerja asing, jaminan sosial, lowongan tenaga kerja, pelatihan, pengupahan, dan lain sebagainya.

“Saya mengharapkan agar seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi ini hingga selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan karena sosialisasi ini teramat penting untuk perusahaan,” katanya. [rac]

Tags: