Setoran PAD Kecil, Perusda Pasir Putih dan Banongan Situbondo Kian Terpuruk

Tampak salah satu pemandangan wisata bahari yang dikelola Perusda Pasir Putih Situbondo. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Dua Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemkab Situbondo, masing masing Perusda Pasir Putih dan Perusda Banongan, akhir akhir ini kondisi keuangannya kian terpuruk. Kondisi memprihatinkan ini mendapat sorotan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Situbondo. Para wakil rakyat tersebut bahkan menyoroti kinerja dua Perusahaan Daerah (Perusda) tersebut karena dinilai sulit untuk keluar dari lilitan masalah keuangan.
Yang ironis lagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI menemukan dugaan adanya kebocoran penerimaan retribusi pada Perusda Pasir Putih, Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo. Selain Perusda Pasir Putih, Perusda Banongan juga masih bernasib sama dimana belakangan ini kondisinya juga terseok-seok. Hingga tiga tahun berjalan di bawah kepemimpinan direksi yang baru, Perusda Banongan belum memberikan kontribusi kongkrit karena kini masih terjerat beban utang pajak.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Zeiniye, sebelumnya Bupati Dadang Wigiarto pernah berjanji, akan memberhentikan Direktur Perusda Banongan, jika tidak berhasil membawa perubahan teradap perusahaan plat merah yang ada diujung timur Kabupaten Situbondo tersebut. “Janji tersebut juga tertuang dalam penandatangan pakta integritas,” tegas politisi PPP Situbondo itu.
Masih kata Zeiniye, saat ini Badan Anggaran DPRD kembali mengevaluasi dan menyoroti kinerja dua Perusda tersebut. Itu dilakukan, kata mantan Ketua DPRD Situbondo itu, saat melakukan pembahasan LKPJ APBD 2018 bersama Tim Anggaran Pemkab, pada Senin lalu. Zeiniye mengaku, target PAD Perusda Pasir Putih tidak mampu memenuhi target selama tahun 2018. “Semula PAD ditarget 158 juta, namun hanya mampu menyetor 104 juta. Khusus untuk APBD tahun 2019 Perusda Pasir Putih hanya mampu menyetor PAD sebesar 15 Juta,” ujar Zeinye dengan wajah terheran heran.
Zeiniye kembali menuturkan, pengelolaan keuangan retribusi parkir dan perhotelan di Perusda Pasir Putih juga menjadi temuan BPK-RI. Hal ini mengacu pada hasil audit BPK-RI, dimana penerimaan retribusi parkir di Perusda Pasir Putih tahun 2018 sebesar 228 juta dan Perusda Pasir Putih wajib menyetor 45 juta atau setara 20 persen dari penerimaan ke kas daerah.
“Selain itu, BPK-RI juga menemukan adanya selisih pajak hotel yang di kelola Perusda Pasir Putih. Seharusnya di bayar 145 juta namun hanya dibayar 92,3 juta sehingga ada selisih sekitarRp 52 juta,” beber wanita yang kini juga menjabat sebagai Ketua DPC PPP Situbondo itu.
Zeiniye kembali menerangkan, khusus Perusda Banongan kondisinya bahkan lebih parah dari Perusda Pasir Putih. Terbukti, katanya, selama tahun 2018 Pemkab Situbondo yang menargetkan PAD Perusda Banongan sebesar 35 juta. Namun karena terlilit beban utang pajak, ujar Zeiniye, Perusda Banongan masih belum bisa menyetor PAD. “Dari temuan itu, kami meminta Bupati Situbondo Dadang Wigiarto untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh managemen dua Perusda tersebut. Sehingga cepat teratasi permasalahannya,” pungkas Zeiniye. [awi]

Tags: