Setoran PBB Kab.Malang Lampaui Target 111,7 %

Bupati Malang H Rendra Kresna (tengah) didampingi Wakil Bupati Malang HM Sanusi saat membayar PBB di Pendapa Kabupaten Malang di Kepanjen, Kabupaten Malang. [yoyok cahyono/bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Kesadaran masyarakat Kabupaten Malang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun ke tahun terus meningkat.
“Target penerimaan PBB sebesar Rp 54 miliar dan terealisasi Rp 60 miliar atau mencapai 111,78 persen,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang Didik Muljono seusai mengikuti acara Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dan Pekan Panutan Pembayaran PBB Kabupaten Malang Tahun 2017, Pendapa Kabupaten Malang, Kamis (9/3) kemarin.
Pencapaian target pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat Kabupaten Malang, jelas Didik ditunjukkan adanya peningkatan kemampuan masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB. Selain itu, masyarakat juga menyadari betapa pentingnya membayar pajak bagi pembangunan. Dan disamping itu juga adanya kebijakan untuk pelunasan PBB lima tahun kebelakang.
“Tahun 2017 ini, saya menargetkan akan mencapai pendapatan PBB sebesar Rp 55 miliar. Kami telah menerbitkan SPPT PBB sebanyak 1.369.472 obyek pajak dengan pokok penetapan sebesar Rp 67.844.195.000,” papar Didik. Sedangkan SPPT PBB yang diterbitkan itu, sebut dia, yakni meliputi buku I dan II penetapan sampai dengan Rp 500.000, yang pemungutannya dilakukan oleh kecamatan, desa dan kelurahan sebanyak 1.362.527 buah dengan pokok penetapan sebesar Rp 44.324.086.000. Dan untuk buku III, IV, dan V diatas Rp. 500.000 yakni sebanyak 6.945 lembar dengan pokok penetapan Rp 23.535.108.764, yang pemungutannya dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang.
Menurut mantan Kepala Inspektorat ini, data dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang, desa yang sudah melunasi PBB hingga saat ini dari wilayah Kecamatan Gondanglegi ada tiga desa, yakni Desa Panggungrejo, target pajak untuk lahan yang sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau baku sebesar  Rp 43.575.719, Desa Sukorejo, baku Rp 47.134.683, dan Desa Bulupitu, baku Rp 48.319.848. Sedangkan dari Kecamatan Tajinan seperti di Desa Gunungsari, baku Rp 35.366.992, dan untuk Kecamatan Tirtoyudo lunas pada dua desa,  yakni Desa Jogomulyan, baku Rp 45.626.906 dan Desa Sukorejo, baku Rp 26.592.706. Sedangkan, lanjut dia,  dari Kecamatan Turen ada satu yaitu Desa Tumpukrenteng, baku Rp 65.366.248.
Adanya kesadaran masyarakat dalam membayar PBB telah menunjukkan warga mengetahui pentingnya membayar pajak kepada negara. Karena membayar pajak berarti secara tidak langsung ikut dalam membangun daerahnya sendiri.
“Jika target pembayaran PBB di Kabupaten Malang terus meningkat setiap tahunnya, bisa dipastikan dalam kurun waktu yang tidak lama, Kabupaten Malang ini akan menagalami pembangunan yang cukup pesat,” tegas Didik lagi. [cyn]

Tags: