Setubuhi Bocah SD, Pria Pengangguran Ditangkap

7-foto A dar-tersangka PSKota Madiun, Bhirawa
PS (42), warga Kota Madiun, ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Madiun Kota, karena diduga telah menyetubuhi sebut saja Cempaka (12), yang masih duduk di bangku kelas VI sebuah yang ada di Kota Madiun. Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Wasno, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari ibu korban. Dalam laporannya, ibu korban mengaku jika anak perempuannya telah disetubuhi oleh tersangka yang masih terhitung tetanggan sendiri.
“Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, kemarin (Minggu) anggota kami langsung bergerak mencari keterangan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Saat ini tersangka masih kita periksa,” terang Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Wasno, kepada wartawan, Senin (17/11).
Dari keterangan korban dan sejumlah saksi, lanjut AKP Wasno, tersangka sudah melakukan perbuatan bejatnya  sebanyak dua kali. Dan setiap melakukan, korban diiming-imingi uang serta dijanjikan akan dibelikan hand phone juga helm.
“Tersangka menjanjikan akan membelikan HP dan helm baru ke korban. Selain itu setiap akan menstubuhi korban, tersangka juga mengancam akan memukul jika tersangka berteriak. Namun hingga saat ini tersangka masih belum mengakui perbuatannya,” tambah AKP Wasno.
Atas perbuatannya, tersangka yang sudah beristri dan mempunyai anak ini, dijerat dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tetang Perlinduingan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [dar]

Keterangan foto : Tersangka PS (tengah) diapit Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Wasno (kiri) dan petugas Humas Polres Madiun Kota. [sudarno/bhirawa]

Tags: