Show of Power Parlemen

Karikatur DewanPekan ini DPR-RI mulai membahas alat kelengkapan dewan, berupa komisi-komisi. Ada wacana penambahan komisi di DPR menjadi 12 bidang, atau setidaknya meng-aktifkan sub-komisi. Alasannya, agar dewan lebih intens terhadap pembidangan yang lebih kecil. Konsekuensinya, akan semakin banyak “pejabat” di  tingkat komisi. Tetapi bagi-bagi jabatan itu dianggap menguntungkan kelompok tertentu (KMP), dan menafikan kelompok lainnya (KIH).
KMP (Koalisi Merah Putih) diduga akan menggunakan asas”sapu bersih” yang dijamin UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Hal itu sudah dibuktikan pada pemilihan pimpinan MPR dan pada saat pemilihan pimpinan DPR. Asas”sapubersih”nyata-nyata menimbulkan kegaduhan di parlemen. Situasi dalam gedung bagai di pasar sapi. Lebih riuh dibanding arisan ibu-ibu PKK. Nampaknya benar seloroh presiden (alm) Abdurrahman Wahid, DPR bagai TK  (Taman Kanak-kanak).
Situasi sidang MPR untuk memilih pimpinan saja tidak selesai dalam waktu dua hari. Padahal sudah ada UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, ada Tata Tertib. Lebih lagi sudah ada UUD pasal 2 ayat (3) yang mengatur tatacara pengambilan keputusan MPR.Dalam UU MD3 itu misalnya pasal 15 ayat (1) dinyatakan, “Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.”
Dalamhalpemilihanpimpinankomisi di DPR, UU MD3 mengaturnyapadapasal 97.Prinsipnya diamanatkan secara musyawarah mufakat, yakni pada ayat ke-2.Namun pada ayat (4) dibuka kesempatan untuk memilih pimpinan komisi secara voting.Problemnya lagi-lagi, keniscayaan terjadi adu kekuatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).Lebihlagipadapasal 97 ayat (2) dinyatakan, “Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket …”
Siapa memiliki kawan lebih banyak, pasti akan menang. Itu sudah dibuktikan dalam proses pemilhan Ketua DPR yang dimenangi oleh KMP. Tinggal menunggu sikap F-PD (fraksi Partai Demokrat). Sayangnya, F-PD sudah bergabung dalam KMP dengan barter jabatan Wakil Ketua DPR-RI. KMP pastimenempuh langkah pragmatis. Nampaknya, akan terdapat barter lain di DPR untuk F-PD, oleh KMP maupun KIH.
Tetapi lobi F-PD untuk pimpinan komisi tidak akan mudah. Hal itu akan berkonsekuensi pada nasib Perppu Pilkada langsung. Perppu yang telah ditandatangani oleh Presiden SBYakan sangat ditentukan oleh KIH yang sejak awal bersikap mendukung pilkada langsung oleh rakyat. Maka F-PD yang semula floating akan menjadi penentu.
Dalam hal bagi-bagi jabatan di komisi, sebenarnya kekuatan KMP sudah menyusut. Sepeninggal F-PPP, kekuatan KMP di DPR tinggal 45,17%. Sedangkan KIH kini memiliki 246 kursi (43,92%). Namun sangat mungkin F-PD akan tergabung dalam KMP, agar dapat memperoleh jabatan pimpinankomisi. Sehinggadalam voting pastiakandimenangkan KMP (56%).
Fungsi pimpinan komisi di DPR memang sangat strategis. Diantaranya sebagai kendali pembuatan UU. Selain itu dalam lobi-lobi dengan Kementerian terkait (mitra kerja komisi) selalu berporos pada pimpinan komisi. Begitu pula “harga” SPJ (surat perintah jalan) pada saat kunker, serta urusan kesejahteraan lainnya. Karena jabatannya itu, pimpinan komisi di DPR juga menjadi “tulang punggung” parpol-nya.
Itulah show of force berdasar kalkulasi politik di DPR maupun di MPR. Harus melalui perdebatan sengit dan gaduh. Voting (pemungutan suara) akan selalumenjadi jalan terakhir.UUD pasal 2 ayat (3) juga menjamin cara voting. Frasa kata suara terbanyak, tiada makna lain kecuali pemungutan suara.

                                                                           ——————- 000 ——————

Rate this article!
Show of Power Parlemen,5 / 5 ( 1votes )
Tags: