Siaga 1 Jelang Putusan MK, Kantor KPU Dijaga Ketat

7-foto B hud-Siaga KPU 1Tuban, Bhirawa
Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, petugas kepolisian dari jajaran Polres Tuban kemarin (21/8) menjaga ketat kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, yang berada di Jalan Pramuka.
Tidak hanya KPU, petugas kepolisian juga bersiaga penuh di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten setempat, gudang logistik KPU di Jl. Wahidin Sudirohusoso. Bahkan petugas juga disiagakan di kantor-kantor Partai Politik (Parpol) pendukung pasangan calon presiden.
“Pengamanan siaga satu kita lakukan pada sejumlah titik, mulai kantor KPU, Panwaslu, gudang logistik, dan kantor-kantor Parpol pendukung pasangan Capres,” kata , Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Yani Susilo (21/8) di kantor KPU Tuban.
Bentuk pengamanan yang dilakukna tersebut bagian dari antisipasi menjelang putusan MK. Selain itu, ia juga menghimbau agar para pendukung pasangan Capres dapat menahan diri dan menghormati keputusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). “Ya, mari kita sama-sama menjaga keamanan, agar suasana tetap kondusif dan aman. Apapun putusan MK mari kita hormati dan kita jalankan,” imbau Kasat Sabhara Polres Tuban ini.
Lebih lanjut, Kasat Sabhara mengatakan, pengamanan baik kantor KPU, kantor Panwaslu, maupun kantor-kantor Parpol akan dilakukan sampai benar-benar situasinya aman. Selain itu, penarikan pasukan pengamanan tersebut tergantung kondisi di pusat.
“Kalau sampai kapan pengamanan ini kita lakukan, kita menunggu keputusan dari pusat. Jika siang ini kondisi di Jakarta sudah tenang dan aman, pasti didaerah juga aman, dan pasukan bisa kita lakukan penarikan,” kata AKP Yani Susilo.
Sementara itu, salah satu anggota KPU Tuban saat dikonfirmasi terkait dengan sengketa pilpres meyakini di Kabupaten Tuban tidak akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU), menjelang pembacaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini seperti yang disampikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Organisasi, Yayuk Dwi Agus Sulistyorini, bahwa sampai saat ini KPU Kabupaten Tuban meyakini tidak akan ada PSU di Tuban dalam putusan MK. Pasalnya, didalam gugatan tim Capres nomor satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, di Kabupaten Tuban tidak masuk didalam amar gugatan. “Sebenarnya, kita itu tidak termasuk didalam gugatan MK,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk pelaksanan pemungutan suara Pilpres 9 Juli lalu di Kabupaten Tuban sebenarnya tidak ada masalah apapun. Selain itu, juga tuduhan dari tim pemenangan Capres nomor urut 1 yang katanya jumlah surat suara yang ada di Tuban tidak sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga tidak terbukti.
“Jadi setelah ada rekomendasi dari MK untuk melakukan pembukaan kotak suara, baik jumlah DPT, Kartu Suara, maupun perolehan pasangan calon sudah sama semua. Mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai ketingkat KPU kabupaten tidak ada masalah apa-apa,” tandasnya.
Lebih lanjut, Yayuk mengatakan, semua apa yang dilaporkan salah satu tim pemenangan Capres tentang kecurang proses atu tahapan Pilpres di Kabupaten Tuban sampai saat ini juga tidak terbukti. Sehingga, PSU di Tuban kemungkinan terjadi sangat kecil sekali. “Saya rasa untuk PSU di Tuban kemungkinannya sangat kecil sekali,” pungkas Yayuk. [hud]

Caption foto; Petugas Kepolisian dari Unit Sabara Polres Tuban saat melakukan penjagaan di kantor KPU Tuban, Jl. Pramuka serta pada sejumlah titik yang dianggap rawan. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tags: