‘Siaga Kita’ Diperluas, Andriono Waskito: Pemerintah Kota Madiun Siapkan 7.500 Sasaran

Tampak Wali Kota Madiun, Maidi saat menyerahkan santuan jaminan kematian warga peserta program siaga kita Pemkot Madiun beberpa waktu lalu. [sudarno/bhirawa]

Kota madiun, Bhirawa.
Program Asuransi Bagi Tenaga Kerja Sektor Informal Kota (Siaga Kita) terbukti dibutuhkan masyarakat. Tak heran, Pemerintah Kota Madiun bakal memperluas jangkuan keikutsertaan program jaminan kecelakaan kerja dan kematian tersebut. Namun, bukan untuk pekerja sektor informal. Tetapi diperluas dengan menyasar pekerja penerima upah dengan kategori tertentu.

”Jadi Perda yang lama itu kan bunyinya bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau yang biasa kita sebut sektor informal. Nah, ke depan nanti kita perluas dan menyasar pekerja penerima upah (PU),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Madiun R Andriono Waskito Murti, Selasa (6/6).

Saat ini, setidaknya ada sebanyak 4.989 pekerja sektor informal yang terdaftar dalam program tersebut. Pihaknya, sudah menyiapkan 7.500 sasaran perluasan dari sektor penerima upah tersebut. Namun, tentu bukan sembarang pekerja penerima upah. Pekerja penerima upah yang dimaksud seperti Ketua RT, RW, Linmas, hingga Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).

”Saat ini sangat dimungkinkan mereka yang menjabat sebagai Ketua RT, RW, Linmas, dan PSM itu juga bekerja tetapi belum ter-cover program asuransi ketenagakerjaan. Karenanya, atas perhatian bapak wali kota, kita juga akan menyasar mereka,” jelasnya.

Namun, tentu bakal dilakukan seleksi. Program tidak boleh ganda. Tidak menutup kemungkinan mereka yang masuk sasaran sudah terdaftar peserta asuransi ketenagakerjaan oleh perusahaan tempat bekerja. Pendataan dan seleksi akan dimulai Juli nanti. ”Ini juga sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atas pengabdian yang telah mereka berikan,” tegasnya.

Sekedar informasi Pemerintah Kota Madiun sudah menjalankan program Siaga Kita sejak 2020 silam. Sasarannya, pekerja sektor informal. Mulai tukang becak, kuli bangunan, dan lain sebagainya. Sasaran kemudian diperluas kepada guru ngaji, marbot masjid, tukang gali makam, dan lainnya. Sasaran akan kembali diperluas tahun ini dengan menyasar Ketua RT, RW, Linmas, dan PSM.

Peserta program bisa mendapatkan perawatan akibat kecelakaan kerja sampai sembuh. Sedang, ketika meninggal karena urusan pekerjaan, ahli waris bisa mendapatkan Rp 48 juta. Sementara, jika meninggal bukan karena pekerjaan mendapatkan santunan Rp 42 juta.[dar.ca]

Tags: