Siap Ajukan Akreditasi Laboratorium Pakan Ternak

salamanPemprov Jatim, Bhirawa
Untuk meningkatkan kualitas dan memberikan jaminan mutu hasil pengujian yang konsisten, kini Dinas Peternakan (Disnak) Jatim bersiap mengajukan akreditasi untuk Laboratorium Pakan Ternak. Jika telah memperoleh akreditasi SNI ISO/IEC 17025 : 2008, maka pengujian untuk sertifikasi pakan lebih efektif.
“Selama ini pengujian untuk sertifikasi pakan melalui Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan (BPMSP) Bekasi. Jika lab pakan ternak milik Pemprov ini memperoleh akreditasi, maka produsen pakan ternak yang akan mengajukan pengujian untuk sertifikasi pakan tidak perlu lagi ke BPMSP,” kata Kepala Dinas Peternakan Jatim, Maskur, Kamis (26/6).
Jika dapat akreditasi, kata dia, maka untuk ke depannya akan dijadikan kepanjangan tangan dari BPMSP Bekasi untuk wilayah Jawa Timur dan Indonesia bagian timur.
Menurut dia, Jatim perlu lab pakan ternak yang terakreditasi karena selama ini Jawa Timur yang mendapat predikat gudang ternak dan industri pakan ternak nasional.
“Potensi Jawa Timur yang memberikan kontribusi sebesar 30 – 35 % terhadap sektor peternakan nasional maka memerlukan penambahan laboratorium pakan di kabupaten/kota. Ini untuk lebih mengefektifkan pengujian pakan dan pengawasan pakan di Jawa Timur,” katanya.
Laboratorium tersebut, lanjut dia, perlu ditingkatkan kompetensinya agar dapat melakukan lebih banyak jenis parameter pengujian kualitas dan keamanan pakan dengan konsistensi hasil yang akurat, cepat dan dapat dipercaya. “Kualitas dan keamanan pakan berperan penting dalam menentukan produk pangan asal ternak,” paparnya.
Kualitas dan keamanan pakan yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Persyaratan Teknis Minimal (PTM), lanjut dia, sangat diperlukan. Hal ini seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan pakan untuk mengoptimalkan produksi dan produktivitas ternak serta menghasilkan produk pangan sumber protein hewani asal ternak yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal).
Selain SNI dan PTM yang mengatur tentang standar pemenuhan kualitas nutrisi pakan/bahan pakan, ujar dia, juga diperlukan aturan tamabahan melalui peraturan pemerintah (PP). PP tersebut, ujar dia, bisa mengatur tentang batasan kontaminasi/cemaran pakan baik yang berupa fisik, kimia dan biologi sebagai dasar untuk evaluasi hasil pengujian laboratorium dan pengawasan pakan di lapangan.
Adapun ruang lingkup batasan cemaran yang perlu diatur di antaranya tentang mycotoksin, heavy metal, infectious agent (mikrobiologi), pestisida dan other chemicals (dioxin, melamine).
“Hal ini mutlak diperlukan untuk meminimalisasi beredarnya pakan dan bahan pakan yang tidak berkualitas dan tidak aman dikonsumsi oleh ternak yang berdampak pada keamanan pangan,” tandasnya.
Beberapa permasalahan berkaitan kualitas dan keamanan pakan yang terjadi di Jawa Timur di antaranya pemalsuan pakan dan bahan pakan di lapangan. Indikasinya, kata dia, yakni adanya penggunaan tepung tulang, tepung darah, tepung daging dan tulang maupun pakan unggas dan non ruminansia hingga kualitas nutrisi konsentrat yang belum SNI dan tidak memiliki NPP (Nomor Pendaftaran Pakan).  [rac]

Tags: