Siap Anggarkan Mondin Listrik, Pemkot Batu Sesuaikan Juklak Juknis

Beberapa mobdin yang ada di depan Balai Kota Batu siap diganti mobil listrik sesuai dengan instruksi Presiden.

Kota Batu,Bhirawa
Pemerintah Kota Batu menyambut positif pengalihan mobil dinas (mobdin) yang saat ini masih BBM menjadi BBL. Kesiapan ini menyusul arahan dari Kepala Staf Presiden (KSP), Jenderal (purn) Moeldoko saat datang ke Kota Batu beberapa waktu lalu. Pemkot siap menganggarkan APBD-nya untuk mobdin listrik, namun juga akan menyesuaikan dengan juklak dan juknis dari Pemerintah Pusat.

“Kita juga menunggu petunjuk apakah pengadaan itu apa langsung dari ULP atau bagaimana, cuma kita nantinya di APBD 20023 tetap akan menganggarkan sesuai petunjuk dari Pemerintah Pusat,” ujar Wakil Wali kota Batu, Punjul Santoso, Kamis (22/9)

Dalam pengadaan mobdin listrik ini, katanya, pemkot juga perlu memikirkan tempat- tempat pengisian daya listriknya. Karena hal ini tertata di mana tempatnya karena hal ini merupakan hal baru dan yang pertama di Kota Batu bahkan di Indonesia.

Meskipun siap melakukan pengadaan, bukan berarti senua mobdin yang ada di Kota Batu akan diganti dalam rentan waktu setahun saja. Hal inj menyesuaikan dengan keterbatasan dana APBD untuk pembelian mobil. Jikapun ada bantuan dana dari APBN, pemkot harus menghitung berapa anggaran yang dibutuhkan untuk penambahannya.

“Kita juga nunggu juklak juknis apakah mobdin yanh diganti itu dari eselon 2 dulu, ataukah kepala daerah, wakil kepala daerah, atau Forkopimda dulu,” tambah Punjul.

Sebelumnya, dalam kunjungannya ke Kota Batu, KSP Moeldoko sempat menjelaskan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 yang telah dikeluarkan. Dalam inpres tersebut menginstruksikan agar Kementerian, Lembaga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, TNI- Polri agar secara berkala melakukan penggantian mobdin dari yang berbahan bakar minyak (BBM) beralih ke Bahan Bakar Listrik (BBL).

Meskipun tidak menyebut tanggal pasti pelaksanaannya, namun Moeldoko menegaskan peralihan mobil listrik tersebut akan dilaksanakan secepatnya. Dan jika APBD di Daerah tidak mencukupi, maka selain membeli Daerah juga bisa melakukannya dengan sewa.

Adapun untuk aturan spesifikasi mobdin kini tidak lagi menggunakan besaran CC mobil, tetapi sudah harus melihat KWH atau besaran daya listrik mobdin tersebut. Kementerian Perhubungan nanti akan menentukan KWH berikut skema pembiayaannya.

“Mobil yang CC-nya besar ataupun kecil, dan juga KWH besar dan KWH kecil karena berkaitan dengan jarak tempuh dalam kedinasan,” tambah Moeldoko. Adapun besaran harga mobdin nanti akan dibetulkan Kementerian Keuangan.(nas.bb)

Tags: