Siap Awasi Pembayaran THR dan Dirikan Posko Pengaduan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Awal triwulan kedua, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan akan mengawasi ketat penerapan aturan baru pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib diterapkan dan diberikan pengusaha kepada seluruh pekerja yang telah bekerja sebulan.
Begitupula Jatim, Kadisnakertransduk Jatim, Dr Drs HM Sukardo MSi mengatakan, kalau pihaknya siap untuk mengawasi perusahaan agar pemberian THR. “Seperti tahun sebelumnya, kita juga menunggu SE Menaker mengenai pembayaran THR tersebut. Baru selanjutnya ditindaklanjuti dengan SE Gubernur Jatim,” katanya, Kamis (26/5).
Dikatakannya, pihaknya siap melangsungkan pengawasan dan tetap akan membuka posko pengaduan untuk menindaklanjuti pengaduan para tenaga kerja yang tidak mendapatkan pembayaran THR dari perusahaannya.
Dikabarkan mulai tahun 2016, pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada aturan sebelumnya, pemberian THR oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh dilakukan apabila masa kerja minimal sudah mencapai tiga bulan.Menaker mengatakan siap mengawal penerapan aturan baru pembayaran THR yang mulai diberlakukan pada 8 Maret 2016.
Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur, maka perusahaan tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme sanksi yang telah ditetapkan.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Pengupahan (PP Pengupahan). [rac]

Tags: