Siap Banding, Pemkot Batu Terkendala Salinan Putusan PTUN

Mantan Kadinas Kominfo, Arif Setiawan, harus bersabar untuk mendapatkan jabatannya di Pemerintahan, setelah Pemkot memutuskan banding ke PTUN

(Pengembalian Status ASN)
Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota Batu terkendala salinan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Hal ini berkaitan penyusunan draf memori banding yang akan diajukan Pemkot usai kalah dalam gugatan. Diketahui, PTUN Surabaya telah memenangkan gugatan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batu, Arif Setyawan, Rabu (1/11). Gugatan itu berkaitan dengan pemberhentian dari jabatan yang dilakukan Pemkot terhadap penggugat.
“Untuk menyusun draf memori banding ini Pemkot membutuhkan salinan putusan dari PTUN. Adapun pihak PTUN menjanjikan salinan tersebut diberikan pasca dilakukan revisi,”ujar Kabag Hukum Pemkot Batu, Maria Inge Sandrasi, Rabu (29/11)
Salinan putusan ini, lanjut Inge, penting sebab dijadikan dasar untuk menyusun memori banding. Pihaknya juga perlu mempelajari rincian salinan hasil PTUN yang memenangkan mantan Kepala Dinas Kominfo, Arif Setyawan.
“Kami akan pelajari dulu karena ini kasus pertama kali, jadi masih perlu belajar banyak,” tambah Inge. Bahkan, tidak menutup kemungkinan Pemkot akan berkonsultasi ke ahli atau Lembaga Bantuan Bukum (LBH) untuk penyusunan memori banding ini.
Diketahui, penggugat Arif Setiawan adalah PNS Kota Batu yang diberhentikan dari jabatannya, dan dinonjobkan oleh Pemkot Batu pada Maret lalu. Alasannya terkait tindakan indisipliner yang telah dilakukan Arif. Arif dinilai tak pernah masuk kerja sejak dilantik sebagai Kadiskominfo awal 2017 silam.
Tak terima terkait putusan tersebut, Juli 2017, Arif menggugat Pemkot Batu ke PTUN Surabaya. Sebelumnya Arif juga sempat meminta kejelasan langsung ke Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, namun selalu menemui kegagalan.
Dengan dimenangkannya gugatan Arif Setiawan oleh PTUN, maka Pemkot Batu selaku tergugat harus mencabut Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batu Nomor 821.2/ 09/ SK/ 422.202/ 2017 tentang pemberhentian dari jabatan struktural yang dilayangkan, 20 Maret silam. Namun Pemkot memilih banding daripada mencabut SK pemberhentian yang ditandatangani Walikota Batu tersebut.(nas)

Tags: