Siap Banding

Supriyono

Supriyono

Kasus Asyani (63) yang diduga mencuri kayu jati milik Perhutani menyedot banyak perhatian masyarakat. Apalagi saat pembacaan vonis atas diri nenek itu dilakukan. Pengacara Asyani, Supriyono termasuk yang lantang membelanya.  Bahkan siap melakukan banding atas vonis satu tahun terhadap Asyani karena menilai majelis hakim mengabaikan hati nurani.   “Kami menduga majelis hakim lebih mengedepankan solidaritas korps sesama aparat negara dalam memutuskan perkara ini. Karenanya kami banding,” kata Supriyono, pengacara Asyani pada sidang di Pengadilan Negeri Situbondo,  Kamis (23/4).
Supriyono mengatakan bahwa putusan tersebut sangat tidak adil bagi Asyani, karena semua tuduhan tentang pencurian kayu itu tidak terbukti.    Sementara Asyani meminta disumpah pocong saja karena majelis hakim tidak percaya dengan keterangannya selama sidang yang sudah disumpah.     Berkali-kali Asyani berteriak dan mengatakan tidak adil. Ketika dipapah menuju mobil yang hendak membawanya pulang, ia terus berteriak. Bahkan ketika di dalam mobil ia menangis dan berteriak-teriak.
Supriyono juga akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Siitubondo  karena dianggap tidak adil dalam memutus perkara pencurian kayu milik Perhutani itu.    “Kami akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan bagian pengawasan di Mahkamah Agung,” kata Supriyono.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan membuat laporan terperinci mengenai sikap hakim yang percaya keterangan tanpa pembuktian ilmiah atas kayu yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.        “Majelis hakim hanya percaya keterangan dengan telanjang mata atas kayu itu. Seharusnya dilakukan tes DNA. Negara kan banyak uangnya untuk melakukan tes DNA kayu,” katanya.
Untuk diketahui majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana memvonis Asyani satu tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan satu hari, namun tidak perlu dijalani oleh terdakwa.     Asyani dianggap secara meyakinkan telah memenuhi unsur memiliki kayu hasil hutan tanpa izin dan melanggar UU No 18 Tahun 2013.   Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Asyani dengan hukuman satu tahun penjara, masa percobaan 18 bulan pada sidang di PN Situbondo. Selain itu, Asyani juga dituntut denda Rp 500 juta dan subsider berupa 1 kali kurungan.  Jaksa menilai Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).Terdakwa lain yang juga mendapat tuntutan sama atas kasus yang nilai kerugian Perhutani sekitar Rp 4 juta itu adalah Ruslan (menantu Asyani yang dinilai membantu mengangkut kayu), Cipto (tukang mebel tempat menyimpan kayu milik Asyani) dan Abdus Salam (sopir pikap yang mengangkut kayu milik Asyani). [awi]

Rate this article!
Siap Banding,5 / 5 ( 1votes )
Tags: