Siap Beri Sanksi

Maurin Sitorus

Maurin Sitorus

Maurin Sitorus
Pemerintah akan melarang keras pemanfaatan program bantuan rumah bersubsidi untuk kegiatan bisnis, seperti dikontrakkan atau disewakan. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  siap memberikan sanksi mencabut program serta harus membayar kembali semua fasilitas yang diterima dari pemerintah.
Dirjen Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus mengatakan, rumah dengan  program kepemilikan rumah melalui KPR FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan hanya diperuntukan untuk rumah tinggal. “Rumah tersebut bukan diperuntukan untuk investasi, tetapi untuk rumah tinggal. Yang melanggar, pemerintah siap memberi sanksi,” katanya, Senin (30/11).
Dikatakannya, banyak masyarakat yang melanggar pemanfaatan rumah dari bantuan lewat FLPP pemerintah dengan mengontrakkan rumah dan menjualnya kembali. Pelanggaran pemanfaatan rumah subsidi adalah pencabutan subsidi dan kewajiban pengembalian subsidi yang telah diberikan.
Denda yang harus dibayar tersebut dihitung berdasarkan lama cicilan yang diberikan pemerintah. Jika tak sanggup membayar sanksi, rumah yang ditinggali pun terancam dilelang bank. Dendanya tergantung hitungan waktunya dan jumlahnya sudah ribuan.
Agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, PUPR melalui Ditjen Pembiayaan Perumahan juga aktif mendorong masyarakat mengawasi penyaluran subsidi rumah agar tepat sasaran. Yakni dengan melakukan pengecekan langsung bila ada laporan masyarakat terkait penyalahgunaan rumah subsidi.
Saat ini, pemerintah berupaya mengurangi backlog rumah sebesar 13,5 juta unit. Ada tiga program utama dalam program sejuta rumah. Pertama bersifat kepemilikan dalam arti masyarakat yang tidak memiliki rumah akan menjadi prioritas pertama sepanjang mereka mampu mencicil. Kedua, masyarakat yang belum mampu mencicil dan membeli. Untuk golongan ini diprogramkan dalam bentuk rumah susun sewa sekitar 20.500 unit. Ketiga, masyarakat yang memiliki tanah tapi tidak memiliki kemampuan untuk membangun rumah, sehingga diberikan dalam bentuk pembangunan baru secara swadaya. Dalam kelompok tersebut termasuk masyarakat yang memiliki rumah dan tanah tapi kondisinya tidak layak huni, untuk itu akan diberikan bantuan peningkatan kualitas. [ins]

Rate this article!
Siap Beri Sanksi,5 / 5 ( 1votes )
Tags: