Siap Perangi Narkoba, Pergub Tinggal Hitung Waktu

Pemprov Jatim, Bhirawa
Jawa Timur siap berperang melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dengan menyinergikan semua pihak baik OPD maupun pemkab/pemkot, Jatim menyiapkan berbagai ketentuan yang termaktub dalam Perda No 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba.
“Perda No 13 Tahun 2016 ini tinggal penerapan saja, sekitar dua bulan lagi Pergubnya akan ditandatangani Bu Gubernur,” ungkap Kabid Kewaspadaan Kesbangpol Jatim Eddy Supriyanto SSTP dalam Sosialisasi Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika oleh Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemdagri, Senin (18/3).
Berbicara sebagai perwakilan Kesbangpol Jatim, Eddy menyebut dalam Perda Narkotika Jatim telah tersinergikan dengan semua pihak dan instansi terkait untuk ikut serta dalam upaya penanganan dan pemberantasan narkoba baik pelaku, lokasi penyalahgunaan mupun pengguna sebagai korban.
“Dalam perencanaan dan pembahasan Perda Narkotika ini kita melibatkan semua instansi dan OPD agar semua bisa sama mengerti dan paham fungsi masing-masing dalam upaya penanganan peredaran narkoba gelap,” papar Eddy.
Sebagai gambaran Eddy menyebut contoh untuk penanganan peredaran narkoba di sekolah dan di kalangan pelajar, maka dibutuhkan sinergitas dengan pihak Dinas Pendidikan sebagai pemangku operasional dan perizinan lembaga pendidikan.
Hingga, lanjutnya, dalam Perda No 13 Tahun 2016 telah diatur bagaimana kewenangan Dinas Pendidikan dalam memberikan reward dan punishment bagi lembaga pendidikan dalam melakukan pencegahan peredaran narkotika gelap.
“Jadi kalau ada sekolah yang sudah berkali-kali menjadi tempat peredaran narkoba, sudah ada aturan bagaimana Dinas Pendidikan menindaklanjuti. Demikian pula bagaimana dengan sekolah yang berani melakukan tes narkoba bagi semua siswa dan perangkat sekolahnya, harus diberi reward yang pantas,” terang Eddy. [gat]

Tags: