Siap Proses Pileg, KPU Tulungagung Akan Coret 38 Anggota PPK

Suyitno Arman

Tulungagung, Bhirawa
Di tengah pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019, KPU Tulungagung dipastikan bakal mencoret dua dari lima nama anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap kecamatan yang tidak lolos seleksi dalam evaluasi sebagai anggota PPK untuk Pemilu 2019. Masalahnya, dalam Pemilu 2019 jumlah anggota PPK hanya berjumlah tiga orang saja.
Anggota KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi, pada Bhirawa Selasa (27/2), mengungkapkan saat ini KPU Tulungagung sedang melakukan evaluasi terhadap anggota PPK yang tengah bertugas untuk tahapan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
“Jadi nanti yang tetap bertugas sebagai anggota PPK untuk pelaksanaan Pemilu 2019 cuma tiga orang di setiap kecamatan. Yang dua orang lainya bertugas sampai bulan Juni 2018, sampai hanya pelaksanaan Pilkada Serentak 2018,” ujarnya.
Menurut Arman, pengurangan anggota PPK selama pelaksanaan Pemilu 2019 ini merupakan keputusan dari KPU RI tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK dan PPS Untuk Pemilu 2019.
“Dari lima anggota PPK yang bertugas untuk Pilkada Serentak 2018 kami evaluasi. Nanti yang memenuhi syarat sebanyak tiga orang akan direkomendasikan untuk menjadi PPK Pemilu 2019,” paparnya.
Ada beberapa metode seleksi yang digunakan KPU Tulungagung dalam melakukan evaluasi terhadap lima anggota PPK yang kini bertugas melaksanakan Pilkada Serentak 2018. Di antaranya, dengan melibatkan penilaian dari Sekretaris PPK dan antar anggota PPK, selain juga penilaian dari komisioner KPU Tulungagung.
Alumni FISIP Universitas Airlangga (Unair) ini memastikan dengan evaluasi tersebut akan ada 38 anggota PPK yang saat ini bertugas dan tersebar di 19 kecamatan di Tulungagung akan dicoret untuk keanggotaan PPK pelaksanaan Pemilu 2019. Bahkan bisa lebih dari itu.
Arman menyebut bisa saja lebih dari 38 anggota PPK yang tercoret untuk menjadi anggota PPK Pemilu 2019. Sebab, ada persyaratan lain pula yang harus dipenuhi, yakni terkait masa periode keanggotaan PPK.
Bagi mereka yang telah dua periode berturut-turut menjadi anggota PPK dipastikan tidak akan terjaring atau lolos menjadi anggota PPK Pemilu 2019. “Yang pasti pula bagi mereka yang sudah menjadi anggota PPK pada 2014 dan tahun 2018 tidak akan lolos menjadi anggota PPK untuk Pemilu 2019. Diperkirakan ada 30 persen anggota PPK yang sekarang tidak memenuhi syarat itu,” bebernya.
Lantas bagaimana jika dari lima anggota PPK di suatu kecamatan tiga di antaranya tercatat sudah dua kali berturut-turut sebagai anggota PPK. Arman menjawab, untuk mengisi kekosongan satu dari tiga anggota PPK untuk Pemilu 2019 tersebut dilakukan penunjukan oleh KPU Tulungagung.
Rencananya, penetapan anggota PPK untuk Pemilu 2019 bakal dilakukan KPU Tulungagung antara tanggal 5-6 Maret 2018 melalui rapat pleno komisioner KPU. Sedang pelantikannya pada tanggal 7 atau 8 Maret 2018. (wed)

 

Tags: