Siap Tuntaskan Dua Ribu Kasus Mangkrak

Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi

Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi
Tugas berat tengah dihadapi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi yang baru menjabat sekitar dua minggu. Dia memiliki target bisa menyelesaikan dua ribu kasus yang saat ini masih mangkrak atau belum terselesaikan.
“Ternyata masih ada sekitar dua ribu tunggakan kasus yang belum selesai. Saya pun mempunyai target bagi seluruh penyidik di Ditreskrimum untuk menyelesaikan semua tunggakan kasus,” kata Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi, Kamis (5/12).
Guna menyelesaikan tunggakan kasus tindak pidana umum, pihaknya pun memberi target untuk masing-masing penyidik. Targetnya adalah, satu penyidik harus dapat menuntaskan satu kasus dalam waktu satu bulan.
“Satu penyidik, satu perkara dalam satu bulan. Jika pun bisa menyelesaikan tiga atau empat kasus, maka saya beri rewards (penghargaan). Kalau tidak mampu menyelesaikan satu kasus saja, maka akan saya evaluasi,” tegas Pitra.
Penyelesaian kasus ini, sambung Pitra, harus sampai pada proses pelimpahan berkas perkara (tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan. “Syukur-syukur kalu bisa sudah pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Cucu dari Pahlawan Nasional asal Manado, Sam Ratulangi ini menjelaskan, penuntasan kasus di Ditreskrimum Polda Jatim bukan tanpa alasan. Hal itu menindaklanjuti kenaikan grade status di Ditreskrimum. “Kalau dulu masih 2B 2, sekarang naik 2B 1. Jadi kenaikan ini harus diimbangi dengan kinerja yang lebih bagus. Salah satunya menyelesaikan kasus yang belum tuntas,” jelasnya.
Guna memaksimalkan penyelesaian kasus di Ditreskrimum dengan kenaikan grade jabatan, lanjut Pitra, maka akan ada penambahan personel juga dalam waktu dekat. Penambahan personel itu, diakuinya bisa diambilkan dari Direktorat Sabhara atau Satbrimob untuk dilatih menjadi penyidik di Ditkrimum.
“Saat ini personel kami sekitar 300 orang. Jika satu penyidik satu kasus, maka sebulan 300 kasus harusnya selesai. Jika ada sekitar dua ribu kasus yang belum selesai, maka 10 bulan sudah tuntas. Apalagi ada tambahan personel, maka bisa lebih cepat dalam waktu sesingkat mungkin,” ujarnya.
Alumnus Akpol 1992 ini menambahkan, penyelesaian kasus itu jika tak segera diselesaikan maka akan bertambah banyak. “Tiap hari ada laporan dan kasus baru yang harus ditangani. Kalau tidak, malah numpuk makin banyak. Kriminal Umum ini kan lebih banyak menerima laporan, beda dengan direktorat reserse lain yang harus mencari dulu kasusnya,” tambahnya.
Bahkan, jika kasus itu dilanjutkan maka harus segera dilakukan gelar perkara. Jika tidak, segera di SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). “Kalau cukup bukti, bisa dilakukan gelar perkara dan segera dilimpahkan ke JPU Kejaksaan. Jika tidak cukup bukti maka segera dibuatkan SP3,” pungkasnya. [bed]

Tags: