Siapkan Pelaksana Harian

Sugiarto-sekda-jemberSugiarto
Pasca penahanan Kepala Disparta Kabupaten Jember Sandi Suwardi Hasan yang menjadi tersangka dugaan korupsi kegiatan Bulan Berkunjung Jember (BBJ),  Sekretaris Kabupaten Jember juga ikut sibuk. Maklum jabatan tertinggi di Dinas Pariwisata setempat menjadi kosong dan  harus disiapkan pengganti agar program dan roda pemerintahan di instansi ini terus berjalan.
“Ketika Kepala Disparta masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember berarti jabatan tersebut kosong dan harus segera diisi . Mungkin akan diisi dengan pelaksana harian untuk menjalankan tugasnya, agar roda pemerintahan tetap berjalan,” kata Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto, Minggu (4/5).
Untuk diketahui Kejaksaan Negeri Jember menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan BBJ pada 2012 yakni mantan Asisten III Pemkab Jember Gatot Harsono dan Kepala Kantor Pariwisata Jember Sandi Suwardi Hasan. Keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat pada 15 April 2014.
“Status kepegawaian Pak Sandi merupakan PNS Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jember dan beliau dipekerjakan di Pemkab Jember, sehingga penonaktifan status PNS merupakan kewenangan dari lembaga STAIN,” tuturnya.
Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait dengan rencana pengisian jabatan kosong Kepala Disparta Jember dan orang yang ditunjuk sebagai pelaksana harian menggantikan Sandi adalah orang internal dari Disparta.
“Kami mengusulkan pelaksana harian Kadisparta merupakan orang yang senior di instansi tersebut dan usulan itu sudah diajukan kepada Bupati Jember MZA Djalal, namun saya belum tahu apakah sudah ditandatangani atau belum,” paparnya.
Sugiarto menjelaskan, pihaknya ingin pelayanan di Kantor Disparta Jember tetap berjalan, sehingga perlu pengisian pelaksana harian secepatnya, agar tidak mengganggu program dan kegiatan yang berada di unit kerja tersebut.
“Mengenai kasus hukum yang menjerat Pak Sandi, sepenuhnya kami serahkan pada aparat hukum dan kami juga menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga proses hukum tetap berjalan dan roda pemerintahan tidak terganggu,” katanya.
Pemkab Jember, lanjut dia, tidak memberikan pendampingan hukum kepada pejabat yang terjerat kasus korupsi termasuk kasus kegiatan BBJ yang merupakan agenda tahunan pemkab setempat.
“Tidak ada bantuan hukum untuk beliau (Kepala Disparta) yang kini menjalani proses hukum karena penasihat hukum kasus tersebut menjadi kewenangan pejabat pribadi yang bersangkutan,” ujarnya. [efi]

Rate this article!
Siapkan Pelaksana Harian,5 / 5 ( 1votes )
Tags: