Siapkan Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran Prokes Covid-19

Pelaksanakan sidang ditempat pelanggar protokol kesehatan Covid-19

Satpol PP Jatim Gelar Rakor
Satpol PP Jatim, Bhirawa
Kerja keras Pemprov Jatim bersama TNI/Polri untuk menurunkan angka kasus Covid-19 membuahkan hasil, terbukti hingga saat ini tidak ada wilayah di Jatim yang masuk zona merah.

Hal ini juga tidak lepas dari upaya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama dengan DPRD Jatim yang melakukan revisi Perda 1 Nomor 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Masyarakat direvisi menjadi Perda 2 Nomor 2020, sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan di break down ke Pergub Nomor 53 tahun 2020.

Dalam Perda Nomor 2 tahun 2020 ini dilakukan perubahan revisi dari hal – hal yang terkait keamanan masyarakat, membangun ketertiban umum yang lebih secure. Maka dimasukkanlah konten yang terkait dengan kesehatan, sampai dengan sanksi bagi mereka yang membahayakan kesehatan orang lain.

Itulah mengapa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bidang Penegak Peraturan Daerah (Gakda) menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Malang, hari ini, Rabu (4/11).

Kegiatan ini bertujuan untuk untuk menyatukan pemahaman Satpol PP di seluruh kabupaten/kota agar tidak ragu lagi dalam melakukan tindakan bagi pelanggar Covid-19.

Menurut Kepada Bidang Gakda, Hanis Perda 2 tahun 2020 menjadi landasan untuk menindak pelanggar Covid-19, terutama bagi daerah yang belum memiliki Perda.

“Dalam pelaksanaan penindakan yustisi banyak permasalah di daerah, seperti bagaimana penyidikannya dan siapa yang berwenang melakukan penyidikan, hal inilah yang akan di bahas di Rakor itu,” kata Hanis saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (3/11).

Lebih lanjut Hanis menjelaskan, nantinya Rakor itu akan diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari Kasatpol PP dan Kabid Penegak Peraturan Daerah seluruh kabupaten/kota.

Ia berharap usai Rakor ada sinkronisasi dan kesatuan pemahaman di daerah agar tidak ragu lagi dalam melakukan tindakan terhadap pelanggar Covid-19.

“Bagaimana penindakannya, apakah cukup PPNS kabupaten/kota atau harus memerlukan pendampingan. Kemudian bagaimana dengan uang denda yang harus disetor ke kabupaten/kota atau ke Pemprov. Hal inilah yang akan kita diskusikan di Rakor,” terang Hanis. [wwn]

Tags: