Siapkan Pembangunan Enam Rusunawa

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan pembangunan enam unit rumah susun sederhana sewa baru di beberapa kawasan di daerah ini dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu, di Surabaya, Rabu, mengatakan pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk pembangunan rusunawa pada 2 Januari 2015. “Seluruh pembiayaan akan ditanggung Pemerintah Pusat, sementara tanah yang digunakan menggunakan aset pemerintah kota,” katanya, Rabu (26/2).
Menurut dia, beberapa kawasan yang akan dibangunan rusunawa meliputi Keputih enam blok lima lantai, Dukuh Menanggal enam blok lima lantai, Sememi empat blok lima lantai, Jambangan satu blok lima lantai, dan Penjaringan Sari satu blok dengan lima lantai.
“Kami memperkirakan pembangunan sejumlah rusun itu akan dilakukan tahun ini. Jadi kalau tanahnya sudah siap, Kementerian PU siap membangun,” katanya.
Sementara rumah susun yang saat ini sudah terbangun, di wilayah Romokalisasri, Bandarejo dan Siwalan kerto. “Siwalankerto sudah beroperasi, Romokalisasri sudah siap, dan Bandarejo dalam tahap akhir pembangunan,” katanya.
Selama ini, lanjut dia, belum seluruh pengajuan warga agar menempati rusunawa bisa dipenuhi. Kendala pemenuhannya menurutnya adalah, kebutuhan yang sifatnya urgen. “Kita berupaya memenuhi, tapi ada kadang ada kebutuhan urgen, seperti rusun Wonorejo untuk penertiban PKL di Kali Jagir,” katanya.
Berdasarkan data dari Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Surabaya, sebanyak hari 10 ýÿ 15 warga yang mengajukan permohonan. Dari tahun 2013 jumlah warga yang pengajuannnya belum direalisasikan sebanyak 556 kepala keluarga, 2014 sekitar 588 dan tahun 2015, sebanyak 142.
Saat ini pemerintah kota sedang mengidentifikasi aset tanah yang dimiliki untuk dibangun rusun. Beberapa kawasan yang memungkinan untuk dibangun hunian vertikal tersebut berada di tiga kawasan. “Tanah pemerintah kota yang besar ada di Surabaya Barat, utara dan Timur,” katanya.
Maria mengatakan untuk tarif rusunawa, pemerintah kota memberlakukan dua sistem pembayaran, yakni retribusi dan sewa. Retribusi ditetapkan dalam Perda 13 tahun 2010 kemudian dirubah Perda 3 tahun 2013. Besaran tretribsui menurutnya sebenranya tak jauh beda dengan tarif sewa. “Besarannya tak selesih banyak, yang murah retribusi di rusun Sumbo Rp10 ribu, tapi listrik dan air bayar sendiri,” katanya.
Sedangkan tarif sewa rusun yang dibangun pemerintah pusat dihitung berdasarkan koefisien paling tinggi 3 persen dari biaya investasi. Semakin baru bangunan, tarif sewa paling tinggi.
“Namun pemerintah kota menentukan sewa dengan koefisien 0,75 persen hingga maksimal 3 persen,” katanya. [dre,ant]

Rate this article!
Tags: