Siapkan Revisi SK GTT SMA/SMK Negeri

Foto: ilustrasi

Agar Guru Non PNS Bisa Ikuti Sertifikasi

Dindik Jatim, Bhirawa
Pemberian SK bagi Guru Tidak Tetap (GTT) tidak hanya digunakan sebagai acuan pemberian subsidi gaji dari Pemprov Jatim. SK yang diluncurkan Dindik Jatim tersebut sekaligus akan menjadi penguat bagi GTT dapat mengikuti sertifikasi.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Dr Saiful Rachman menuturkan, SK GTT sebagai dasar pemberian subsidi sedang dalam proses penerbitan. Hal itu lantaran adanya revisi yang sempat dilakukan Dindik Jatim agar SK dapat menguatkan posisi GTT.
“Dalam SK tersebut akan disebutkan bahwa guru yang bersangkutan akan menerima subsidi gaji dari provinsi sekian dan tidak menuntut diangkat sebagai PNS,” tutur Saiful dikonfirmasi kemarin, Selasa (13/2).
Selama ini, Saiful mengaku guru honorer di sekolah negeri tidak diperbolehkan mengikuti proses sertifikasi. Padahal, tugas mereka sama-sama mendidik siswa dan mengabdi. Karena itu, dengan mengantongi SK, GTT akan berpeluang mengikuti sertifikasi. “Selama ini kan tidak bisa. Makanya banyak GTT itu yang menginduk ke sekolah swasta supaya bisa mengikuti sertifikasi,” tambah Saiful. Disinggung terkait pencairan, Saiful meyakinkan subsidi gaji akan segera turun ketika SK telah diterbitkan.
Sementara itu, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dindik Jatim Suhartatik menambahkan, proses pencairan gaji terus dikebut. Kendati terjadi keterlambatan, nilai subsidi yang akan diberikan akan tetap sama. Yakni mulai Bulan Januari lalu dengan besaran Rp 750 ribu per bulan. Jumlah tersebut termasuk juga untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT). “Bulan Januari akan tetap dicairkan. Agak lama karena memang proses verifikasi membutuhkan waktu panjang,” tutur dia.
Jumlah GTT-PTT SMA/SMK dan PKLK di Jatim yang harus diverifikasi mencapai 21.754 orang. Secara rinci, GTT terdapat 11.962 orang dan PTT 8.557 orang. “Kita memang memilih hanya 4 ribu GTT dan 4 ribu PTT. Tetapj data yang diseleksi dari semua jumlah GTT-PTT yang mencapai 21 ribu lebih,” tandasnya.
Pihaknya mengaku harus sangat hati-hati dalam kroscek persyaratan pencairan subsidi. Sebab, terdapat sejumlah ketentuan yang tidak bisa diabaikan. Di antaranya untuk PTT minimal memiliki ijazah SMP. Sementara GTT minimal ijazahnya S1. “Tapi ada juga yang dipaksakan untuk masuk. Sehingga PTT yang ijazahnya SD juga diajukan. GTT juga begitu, ijazah D3 dipaksa ikut seleksi. Yang seperti ini kan kita harus selektif,” pungkas Suhartatik.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum Provinsi Himawan Estu Bagijo mengungkapkan, hingga saat ini permohonan SK GTT maupun PTT SMA/SMK negeri di Jatim belum diterima pihaknya. Karena itu, SK GTT maupun PTT juga belum bisa diajukan ke Gubernur untuk diterbitkan sebagai dasar pemberian subsidi gaji. [tam]

Rate this article!
Tags: