Siapkan Sanksi PNS Mbolos Hari Pertama

PNS.JPGMojokerto, Bhirawa
Pemkot dan Pemkab Mojokerto sudah menyiapkan sanksi tegas bagi PNS yang membolos di hari pertama kerja pasca libur Lebaran ini. Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus bahkan mengingatkan seluruh PNS agar langsung tancap gas di hari pertama kerja. Jika ada yang nekad membolos, wali kota bakal  menjatuhkan sanksi sesuai aturan disiplin PNS. Hal serupa juga menjadi komitmen Pemkab Mojokerto dalam menegakkan disiplin PNS di lingkungannya.
”Jatah libur Lebaran sudah cukup. Tanggal 4 Agustus harus masuk kerja lagi. Saya sudah perintahkan BKD untuk Sidak, kalau ada yang membolos kita siapkan sanksi sesuai aturan,”  ujar  Mas’ud Yunus, dihubungi, Minggu  (3/8) kemarin.
Jadi, lanjut Mas’ud, tak ada alasan apapun bagi abdi negara ini untuk mangkir dari tugasnya. ”Karena tak ada yang namanya cuti tambahan pasca Lebaran. Terkecuali kalau yang bersangkutan sakit. Itu pun harus ada surat dokter,” imbuh Wali kota.
Menurut Mas’ud, waktu cuti Lebaran relatif cukup longgar. Makanya kalau hari pertama bolos, ya kebangetan. Peringatan agar PNS menjaga kalender sesusai dengan hari efektif kerja, merupakan bagian tak terpisahkan dari pedoman disiplin pegawai negeri. ”PNS harus jadi panutan masyarakat. Jangan justru mencontohkan yang tak baik. Kita sudah siapkan tim pemantau di hari pertama kerja besok (hari ini, red),” tandas Wali kota lagi.
Meski tak mengatakan SKPD mana yang bakal disidak, namun wali kota memastikan akan Sidak di pertama pasca cuti Lebaran. ”Ya untuk melihat tingkat kedisiplinan dan kepatuhan PNS. Selain saya, BKD juga sudah menyiapkan pola pemantauan PNS yang membolos,” ucap wali kota yang juga seorang  ulama ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto, Endri Agus menambahkan, hari pertama pasca cuti Lebaran pihaknya menurunkan tim pemantau untuk checking absensi di semua SKPD. Dasarnya, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Ada sanksi ringan hingga sanksi berat berupa penundaan pangkat secara berkala.
Ada beberapa tim yang akan diturunkan BKD dihari pertaama masuk kerja. Tim itu fokus memeriksa daftar hadir PNS di setiap SKPD. ”Langkah ini diambil sesuai dengan perintah wali kota,” tandas Agus Endri.
Sementara itu, Pemkab Mojokerto juga akan menjatuhkan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun terhadap PNS yang bolos kerja pasca libur Lebaran.
”Kalau ada PNS yang bolos atau tak masuk tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja Senin besok (hari ini, red), akan dijatuhkan sanksi yakni penundaan pangkat selama setahun,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kab Mojokerto, Teguh Gunarko melalui melalui Kabag Humas Pemkab Mojokerto Alfiah Ernawati.
Sanksi itu, menurut Erna, sudah disampaikan ke semua PNS melalui masing-masing Satker. Pada hari pertama masuk pasaca libur Lebaran akan dilaksanakan apel pagi untuk mengecek, apakah ada yang bolos atau tidak. Kalau ada yg bolos maka akan langsung diberi sanksi. ”Sanksi ini diberikan, agar semua PNS di Pemkab Mojokerto mematuhi UU kepegawaian dan kedisiplinan,” tegas pejabat berjilbab ini. [kar]

Tags: