Sidak, Disperindag Temukan Mamin Berborak

Kepala  Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Dr Ir Budi Setiawan  MMT, ME  bersama tim gabungan dari instansi lain saat menggelar sidak makanan dan minuman di berbagai pasar tradisional di Surabaya, Senin (21/7).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Dr Ir Budi Setiawan MMT, ME bersama tim gabungan dari instansi lain saat menggelar sidak makanan dan minuman di berbagai pasar tradisional di Surabaya, Senin (21/7).

Pemprov, Bhirawa
Kekhawatiran Pemprov Jatim jelang lebaran akan banyak makanan dan minuman (mamin) yang mengandung bahan berbahaya terbukti. Itu Diketahui setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar di Surabaya, menemukan mamin yang menganduk formalin dan borak.
Mamin berbahaya tersebut ditemukan tim gabungan yang melakukan sidak dari Disperindag, Polda Jatim, BPOM Surabaya dan Dinas Kesehatan dan Balai Karantina Pertanian di Pasar Wonokromo Surabaya. Mamin tersebut seperti kerupuk, mi basah dan garam bleng.
“Setelah tim kita melakukan  tes di laboratorium, mamin tersebut positif mengandung formalin, borak dan pewarna rodamin yang biasanya digunakan untuk pewarna tekstil,” tutur Kepala Disperindag Provinsi Jatim Dr Ir Budi Setiawan MMT, ditemui usai sidak, Senin (21/7).
Menurut dia, bahan pengaset dan pewarna makanan yang ditemukan di Pasar Wonokromo tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat. Agar mamin tersebut tidak sampai dijual lagi, tim sidak mengambilnya untuk dimusnahkan. Kemudian untuk produsen kerupuk dan mi basah dipanggil oleh tim sidak untuk dilakukan pembinaan, agar kerupuk yang mengandung pengawet dan pewarna berbahaya tidak boleh diperjualbelikan.
Setelah dari Pasar Wonokromo tim sidak melanjutkan pengawasannya ke toko swalayan, super market, mal dan toko modern di kawasan Jl Mayjen Sungkono Surabaya. Di pertokoan kawasan tersebut, tim pengawasan menemukan beberapa produk mamin impor bermasalah seperti mamin tanpa dicantumkan tanggal kedaluwarsa, mamin yang masih dijual, tidak tercantum berat/netto paking penyok/rusak, makanan impor tidak ada lebel bahasa Indonesia.
Makanan impor tanpa label dan tidak ada izin edar seperti saus tomat dari Malaysia. Kemudian ditemukan pula minuman air meneral impor tidak ada label tidak berbahasa Indonesia. Bahkan ditemukan pula beras, sosis babi dan daging impor tidak berizin.
“Produk-produk temuan mamin bermasalah tersebut diambil dan selanjutnya diserahkan kepada pemilik manajemen toko untuk tidak dijual karena bisa merugikan masyarakat sebagai konsumen,” kata Budi.
Dijelaskan Budi, sidak ini merupakan program rutin yang dilakukan Disperindag Jatim agar para distributor mamin impor bisa memahami ketentuan barang khususnya mamin impor. Kemudian Disperindag terus menerus melakukan perlindungan konsumen khususnya pada momen puasa hingga menjelang lebaran.
“Tujuan dilakukan sidak pertengan puasa dan menjelang lebaran ini, untuk menghindari peredaran produk mamin impor dan lokal yang beredar di pasar modern bermasalah yang bisa membahayakan masyarakat,” jelasnya.
Jika dalam sidak ditemukan barang yang tidak sesuai prosedur seperti tanpa izin edar, kemasan rusak dan tanpa tanggal kadaluwarsa, barang tersebut akan dikembalikan ke distributor. Tak hanya itu, pemprov juga memanggil distributor untuk dilakukan pembinaan agar tidak menjual barang yang merugikan masyarakat.
“Intinya pemerintah harus melindungi masyarakat dari bahan makanan dan minuman yang tidak layak untuk dikonsumsi. Dan biasanya pada momen-momen seperti ini, barang seperti beredar luas,” pungkasnya. [iib]

Tags: