Sidak KHL Kota Batu Masih di Bawah UMK

Para Petugas Disnaker dan DP Batu saat melakukan sidak di Front One Hotel Kota Batu, Kamis (12/3).

Kota Batu, Bhirawa
Dewan Pengupahan (DP) Kota Batu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) setempat memastikan kesejahteraan para pekerja di kota ini telah terpenuhi. Hal ini dilakukan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan dan hotel yang ada di Kota ini, Kamis (12/3). Dari sampling perusahaan yang didatangi, semuanya telah memberlakukan Upah Minimum Kota (UMK) dalam menggaji para pekerjanya.
Diketahui, UMK Kota Batu saat ini berada di angka Rp 2.794.800,-. Kemudian DP Batu bersama Disnaker (DPMPTSPTK) telah menetapkan 10 perusahaan dan hotel untuk dijadikan sampling atau perwakilan untuk penerapan UMK di Kota Batu.
“Dari sepuluh perusahaan dan hotel yang kita datangi, semunya telah memberlakukan UMK. Tidak ada perusahaan yang mengajukan penundaan dalam penerapan UMK,” ujar Kabid Hubungan Indistrial dan Tenaga Kerja di DPMPTSPTK Batu, Adek Iman Santoso,SE,MM, Kamis (12/3).
Dengan hasil yan diperoleh dari sidak menunjukkan bahwa kesejahteraan para pekerja yang ada di Kota Batu berada dalam kondisi terjamin. Dikatakan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Batu, Prof.Khuznul Azhar, SE,MA mengatakan bahwa seseorang/ warga bisa dikatakan sejahtera ketika Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bisa terpenuhi.
“Saat ini KHL Kota Batu masih berada di bawah UMK. Artinya, jika UMK ini sudah terpenuhi maka secara otomatis KHL-nya juga terpenuhi,” jelas Khuznul.
Namun demikian, lanjut Khuznul, Dewan Pengupahan akan terus melakukan pemantauan terhadap pemberlakuan UMK di Kota Batu. Dan hal ini juga akan diimbangi dengan melakukan survey terhadap kebutuhan hidup layak yang setiap waktu berpotensi mengalami perubahan.
Adapun jika ditemukan adanya perubahan, misalnya terjadi peningkatan terhadap KHL maka hal ini akan menjadi bahan untuk merumuskan rekomendasi perubahan UMK. Rekomendasi ini akan diberikan kepada Walikota Batu untuk kemudian diteruskan ke Gubernur. “Nanti yang memutuskan rekomendasi yang diusulkan itu adalah Pemerintah Provinsi melalui Gubernur,” tambah Khuznul.
Diketahui, dalam sidak UMK yang dilakukan kemarin, DP Batu bersama Pemkot telah menyiapkan 2 Tim, dimana Tim 1 terdiri dari 6 personel sedangkan Tim 2 terdiri 7 personel. Adapun 3 dari 7 hotel yang didatangi yaitu, Front One Hotel, Seulawah Resort, dan Hotel Batu Permai.
General Manajer (GM) Front One Hotel, Ari Safitri mengatakan bahwa perusahaannya baru berdiri pada tahun 2018. Namun saat ini pihaknya telah menerapkan UMK dimana paling kecil karyawannya mendapatkan gaji Rp 3,4 juta. “Selain itu kita juga telah mendaftarkan para karyawan kita di BPJS kesehatan,” ujar Ari Safitri.[nas]

Tags: