Mamin, Disperindag Kota Batu-MUI Beda Persepsi

Petugas TPM2T terlihat memeriksa label halal dan tanggal kadaluwarsa dalam produk yang ada dalam Parcel Lebaran.

Kota Batu, Bhirawa
Masyarakat dituntut jeli dan berpikir cerdas dalam memilih Parcel Lebaran yang menjamur di pertokoan. Hal ini disampaikan Tim Pengawas Makanan Minuman Terpadu (TPM2T) setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak)ke sejumlah toko modern yang ada di Kota Batu, Kamis (15/6). Ditemukan ada beberapa produk yang tidak memiliki label halal di kemasan produknya.
Koordinator Tim TPM2T, Abdul Rahman mengatakan, saat ini mulai menjamur penjualan Parcel Lebaran di pertokoan. Ia berharap semua penyedia Parcel Lebaran harus jeli untuk memilah produk makanan/ minuman yang telah tertera label halal di kemasan produk yang masuk dalam paketan parcelnya.
“Ini juga tuntutan bagi masyarakat untuk berpikir cerdas dengan tidak memilih parcel yang berisi produk yang tak berlabel halal,” ujar Abdul Rahman usai sidak di Lippo Plaza Batu, Kamis (15/6). Namun Abdul Rahman mengatakan tidak semua produsen wajib menyertakan label halal di kemasan produknya. Hanya produsen yang menyatakan produknya halal yang wajib menyertakan label halal di kemasan produknya.
“Mungkin ada produsen yang memang menyedikan produknya untuk warga non Muslim. Jadi mereka tidak menyertakan label halal di kemasannya,” jelas Abdul Rahman yang juga Kasie Metrologi dan Tertib Niaga di Diskoperindag Batu ini. Namun persepsi label halal dari Diskoperindag ini berbeda dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu yang juga melakukan sidak mamin. Ditemui terpisah, mereka mengatakan bahwa pencantuman label halal di kemasan wajib bagi semua produk mamin yang dijual di pertokoan.
“Ini sesuai dengan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dimana semua produk (mamin) wajib mencantumkan label halal,” ujar Ketua II MUI Kota Batu, Ali Rochim Zamzami. Namun demikian secara hukum tidak ada resiko atau sangsi yang bisa diberikan/ dikeluarkan MUI. Hanya saja MUI bisa menghimbau atau fatwa kepada masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut. Padahal himbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli produk tertentu merupakan sangsi terberat yang bisa diterima produsen.
Diketahui, ada beberapa lembaga yang masuk dalam TPM2T. Yaitu, Diskoperindag, Dinkes, Dinas Perijinan, dan MUI. Dan beberapa petugas/ perwakilannya juga ikut dalam sidak yang dilaksanakan kemarin. [nas]

Tags: