Sidang Dipercepat, Ahmad Dhani Dipastikan Huni Rutan Medaeng

Ahmad Dhani Prasetyo usai menjalani persidangan dugaan kasus ujaran kebencian di PN Surabaya, Kamis (7/2). [trie diana/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). Sidang terdakwa dugaan kasus ujaran kebencian tersebut tepat dimulai pukul 09.30 di ruang sidang Cakra dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.
Sidang Ahmad Dhani Prasetyo bakal digelar secara maraton. Rencananya, musisi tersebut dalam sepekan akan menjalani sidang dua kali, yakni Selasa dan Kamis. Ketua Majelis Hakim PN Surabaya R Anton Widyopriyono saat memimpin persidangan Ahmad Dhani meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa dua kali seminggu.
Dengan begitu, diharapkan proses persidangan bisa lebih cepat. “Sidang sekarang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (12/2) dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan),” kata Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.
Dalam perkara ini, Dhani yang menjadi terpidana kasus ujaran itu didakwa melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa dianggap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ucap Jaksa Dedi Arisandi, salah seorang tim Jaksa perkara Ahmad Dhani dalam dakwaannya.
Sementara itu, usai sidang, Ahmad Dhani langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Selanjutnya, dia dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Medang di Sidoarjo. Penahanan Ahmad Dhani sendiri dipindah dari Lapas Cipinang ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng guna mempermudah dan mempercepat jalannya proses persidangan.
Pemindahan penahanan Ahmad Dhani sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Surat penetapan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dalam sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani di PN Surabaya.
“Surat penetapan tersebut bernomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI sejak Kamis 31 Januari 2018,” ucap Jaksa Hari.
Menanggapi hal itu, dengan tegas pihak kuasa hukum Ahmad Dhani, Indra Wansyah menolak pemindahan tersebut. Pasalnya, dia memegang surat penetapan dari PT FKI Jakarta dengan nomor surat 385/Pen.PID/2019/PT.DKI. Surat tersebut merupakan penetapan Ahmad Dhani di Lapas Cipinang.
“Kami keberatan, beliau (terdakwa) melalui kami dipindahkan di Medaeng,” tegasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik pada Kamis (18/10) tahun lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian.
Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata idiot. Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8) tahun lalu. [bed]

Tags: