Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Malang Nonaktif

Terdakwa Ali Murtopo mendengar dakwaan terkait dugaan kasus suap Bupati Malang Rendra Kresna, Kamis (3,1) di Pengadilan Tipikor.

Terdakwa Ungkap Dugaan Komitmen Fee untuk Sang Bupati
Surabaya, Bhirawa
Sidang dugaan kasus suap Bupati Malang nonaktif, Rendra Kresna dengan terdakwa Ali Murtopo digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (3/1). Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan.
Pada pembacaan dakwaan terungkap bagaimana peran terdakwa mengelola uang dari proyek-proyek yang dimenangkannya. Sehingga dari hal itu dapat dirupakan menjadi komitmen fee untuk sang Bupati.
“Rangkaian tindak pidana ini dimulai dari tahun 2009. Dimana saat itu Rendra yang mencalonkan diri sebagai bupati meminta dukungan dana kampanye pada para pengusaha yang tergabung dalam tim sukses,” kata Joko Hermawan dalam dakwaannya.
Joko menjelaskan, terdakwa yang juga merupakan tim sukses, mendapatkan penjelasan dari bupati jika pembayaran uang untuk kampanyenya yang dipinjam tersebut, akan dikembalikan melalui proyek yang akan diatur nantinya. Terdakwa bersama dengan para pengusaha yang tergabung dalam tim sukses, lantas melakukan pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut, Sambung Joko, para pengusaha sepakat menyumbangkan dana dengan jumlah yang bervariasi. Setelah tercapai kesepakatan, terkumpulah uang senilai Rp 11 miliar dari pengusaha Iwan Kurniawan, Direktur PT Anugrah Citra Abadi, dan Rp 20 miliar dari patungan para pengusaha lain. Hingga akhirnya, pada Oktober 2010 Rendra terpilih dan dilantik menjadi Bupati Malang.
Masih kata Joko, beberapa hari setelah dilantik, Bupati Rendra menepati janjinya. Ia pun mengumpulkan Kabag Lelang dan kepala dinas lainnya. Ia memerintahkan agar proyek lelang disetting sedemikian rupa, sehingga dapat dimenangkan oleh tim suksesnya, termasuk oleh terdakwa.
Setelah itu, pertemuan-pertemuan berkelanjutan antara tim sukses Bupati Rendra bersama dengan para kepala dinas terus dilakukan. Bahkan, telah diatur pula tim hacker khusus yang nantinya berperan untuk memenangkan proyek pada perusahaan milik dari para tim sukses Bupati Rendra.
“Hingga akhirnya terdakwa memenangkan proyek dari Dinas Pendidikan. Itu pun didapat setelah terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan dengan kepala dinas di Pemkab Malang,” jelasnya.
Atas pengerjaan proyek itu, terdakwa pun memberikan komitmen fee sebesar 7,5 persen, yang berhasil dikumpulkannya dari pembayaran empat proyek di lingkungan Pemkab Malang. “Total dana yang diberikan pada Bupati Rendra melalui terdakwa sebesar Rp 3,026 miliar,” pungkas Joko dalam dakwaannya.
Atas kasus ini, terdakwa pun didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat KUHP. [bed]

Tags: