Sidang Dugaan Suap DPRD Jatim

Mantan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, M Kabil Mubarok (kiri) usai bersaksi di sidang terdakwa mantan Kadisbun Jatim, M Samsul Arifien, Senin (15,10) di Pengadilan Tipikor. [abednego]

Saksi Sebut Uang Kontribusi Sudah Ada Sejak Dulu
Surabaya, Bhirawa
Persidangan dugaan suap DPRD Provinsi Jatim terkait pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Perda di Provinsi Jatim tahun 2017, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jatim, M Samsul Arifien kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (15/10).
Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Rochmad ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini. Pemeriksaan dilakukan terhadap lima saksi, diantaranya adalah mantan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, M Kabil Mubarok ; Mantan Kepala Dinas Peternakan Jatim, Rohayati dan mantan anggota Komisi B DPRD Jatim, Atika Bonowati.
Sidang pertama diawali dengan pemeriksaan kepada saksi Kabil Mubarok. Oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, Kabil ditanya terkait pengawasan kinerja mauaun pengawasan APBD dari dewan kepada Dinas-dinas. Dalam hal ini, Wawan menanyakan terkait adakah kewajiban dinas menyerahkan uang ke Komisi B.
“Tidak ada istilah kewajiban, tapi kesepakatan dari mitra ke Komisi B. Tujuannya tidak berkaitan dengan pengawasan, hanya kontribusi dari Dinas ke Komisi B. Dan tidak ada pengaruh terkait pengawasan,” kata Kabil menjawab pertanyaan Jaksa.
Wawan menanyakan terkait awal untuk meminta uang terkait kesepakatan kontribusi, apakah ada tim khusus dalam hal itu. Kabil menceritakan, sejak tahun 2017 pihaknya menyampaikan kepada Ketua untuk pindah ke Komisi lain. Sebab dirinya tidak berani melakukan hal itu, hingga akhirnya ada delegasi terkait itu.
Masih kata Kabil, sebelum hearing pihaknya sudah menyampaikan ke Kepala Dinas terkait kontribusi. Masalah anggaran, pihaknya mengaku hal itu berbeda-beda dan tidak ada target kontribusi. “Jadi semampunya Dinas berapa, dan muncul angka berapa ya itu,” jelasnya.
Saat ditanya Jaksa terkait kesepakatan atau unag kontribusi, apakah hal itu meman sejak dualu ada atau kah baru ada. Kabil tidak menampik bahwa hal itu memang ada. “Kalau dahulu-dahulu memang tradisinya seperti itu. Saya tahunya dari senior-senior, yakni Pak Maimun dan mantan Ketua Komisi B. Saya tahu memang ada,” ucapnya.
Kemudian Jaksa menanyakan terkait kontribusi terhadap saksi Rohayati. Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jatim itupun mengakui bahwa pihaknya tahu hal itu dari sekretarisnya. “Sekretaris saya tahu dari Pak Samsul, bahwa ada kontribusi untuk Komisi B, sekitar Rp 600 juta,” terangnya.
Masih kata Rohayati, pihaknya mengetahui terkait kontribusi tersebut dari Kabil Mubarok. Bahkan pihaknya diminta untuk tanyakan hal itu ke staf. Ditanya terkait harapan Komisi B terkait adanya kontribusi tersebut. Rohayati menjawab dirinya hanya mengetahui bahwa hal itu sudah biasa.
“Saya pribadi tahunya hanya untuk kontribusi, dan bilangnya sudah biasa hal itu. Saya sudah bertanya kepada Pak Kabil terkait itu, tapi beliau sampaikan bahwa itu sudah biasa. Saya pun sempat menolak hal itu, tapi Pak Kabil bilangnya itu sudah biasa. Bahkan Pak Bambang juga menyampaikan memang ada seperti itu,” tegasnya.
Berbeda dengan saksi Atika Bonowati, pihaknya mengaku tidak mengetahui tidak ada kontribusi terkait mitra kerja dengan Dinas terkait. “Setahu saya tidak ada. Setahu saya kontribusi itu hanya berupa program-program, misalnya dari Dinas Peternakan. Jadi saya tidak tahu hal itu,” kilahnya.
Sebelumnya, Samsul ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Kepala Disperindag Jatim, Mochamad Ardi Prasetiawan. Ardi dan Samsul selaku Kepala Dinas yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jatim diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jatim Tahun Anggaran 2016-2017.
Ardi dan Samsul diduga memberikan uang ke Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochammad Basuki. Ardi diduga memberikan uang sebesar Rp 50 juta, sementara Samsul memberikan Rp 100 juta kepada Basuki.
Sebelumnya, ada 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim. Tujuh orang itu adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. [bed]

Rate this article!
Tags: