Sidang Gugatan Wali Kota Surabaya Digelar Bulan Depan

18PN SurabayaPN Surabaya, Bhirawa
Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Syah selaku Penggugat Walikota Surabaya Tri Rismaharini, nampaknya harus bersabar. Ini dikarenakan sidang gugatan perdata terkait pertukaran satwa akan digelar pada bulan Juli mendatang.
Prosedur pelaksaan gugatan perdata memang berbeda dengan pidana. Jika domisili penggugat berada di luar kota, maka diperlukan adanya disposisi dari Pengadilan Negeri (PN) tempat tinggal penggugat. Sebagaimana diketahui, Rahmat Syah selaku penggugat, selama ini bertempat tinggal di Jakarta. Domisili inilah yang menjadi alasan lamanya penjadwalan sidang yang berkasnya sudah dilayangkan sejak 29 Mei lalu.
Panitera Muda Perdata PN Surabaya Harij Khwandoko menegaskan, sidang gugatan terhadap Wali Kota Surabaya terpaksa harus digelar pada bulan depan. Mengingat domisili penggugat yang berada di Jakarta, maka diperlukan disposisi dari Pengadilan tempat tinggal penggugat.
“Karena domisili penggugat di luar kota, jadi prosesnya sedikit memakan waktu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/6).
Dijelaskan Harij, meski proses sidangnya lama, namun PN Surabaya telah menetapkan tiga Majelis Hakim untuk memimpin jalannya persidangan. Adapun nanti Hakim Ketua yang menyidangkan perkara itu adalah Bandung Suhermoyo, dengan didampingi Majelis Hakim anggota H Yapi dan Suhartoyo.
Selain itu, telah ditugaskan pula Panitera Pengganti di persidangan, yakni Erni Susana. Soal jadwal pelaksanaan agenda perdana, Harij menegaskan, sepenuhnya diserahkan ke Majelis Hakim yang telah ditetapkan.
“5 Juni lalu kami sudah serahkan berkasnya ke Majelis Hakim. Nannti jadwal sidangnya, terserah beliau yang atur,” tegas Harij.
Ditemui di ruang sidang Tirta, H Yapi mengatakan, persidangan perdana gugatan Wali Kota akan digelar pada 7 Juli mendatang. Sebab, pihak Majelis Hakim masih perlu mengirimkan surat pemberitahuan ke PN Jakarta untuk mendisposisi sidang perdana itu.
Menurut Yapi, hal tersebut sudah menjadi prosedural penetapan jadwal sidang perdata. Berbeda jika di dalam kota, menurut Hakim berkaca mata tersebut, jadwalnya bisa saja ditetapkan dalam waktu sepekan. “Jadi sifatnya pemberitahuan jika penggugat ada sidang di PN Surabaya. Harus kirim surat dulu ke pengadilan di sana,” imbuh Yapi.
Adapun gugatan terhadap Risma teregistrasi dengan No. 437/Pdt.G/PN.SBY. Wali Kota wanita pertama di Surabaya tersebut digugat dengan nominal perkara sebesar Rp 500 miliar. Penggugat yang tak lain Rahmat Syah, dalam materi gugatannya menjelaskan jika alami kerugian materiil dan imateriil secara tanggung renteng. Atas dasar inilah kuasa hukum penggugat lantas mengajukan nominal gugatan ratusan miliar rupiah ke dalam materi pokok gugatan.
Adapun perbuatan melawan hukum yang dijadikan dasar gugatan, yakni soal pernyataan Risma pada 6 Maret dan 15 April 2014 lalu kepada sejumlah media massa di Surabaya. Melalui keterangannya, Risma dinilai melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut PKBSI seolah-olah akan memindahkan KBS ke lokasi lain. [bed]

Tags: