Sidang Kasus Dugaan Pungli Pelindo III Terancam Tanpa Tuntutan

Terdakwa dugaan kasus pemerasan di Pelindo III Djarwo Surjanto (kiri) harus menerima penundaan sidang untuk ke tiga kalinya di PN Surabaya, Senin (18/9). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/9) harus tertunda kembali. Untuk ke tiga kalinya sidang beragendakan tuntutan ini harus ditunda dan terancam tanpa tuntutan.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Maxi Sigarlaki mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catherine. Sayangnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini mengaku belum siap dengan tuntutannya, dan meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk menunda persidangan sampai pekan depan.
“Karena tuntutannya dari Kejagung (Kejaksaan Agung), maka perlu ketelitian dan kehati-hatian dalam menuntut. Jadi Kejagung yang menuntut, dan kami (Kejari Tanjung Perak) hanya pelaksana saja. Dan meminta penundaan persidangan sampai pekan depan,” kata Jaksa Catherine ditemui usai persidangan, Senin (18/9).
Sementara tim kuasa hukum terdakwa Djarwo Surjanto, Abdul Salam mengaku Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dan meminta jaksa membacakan tuntutan, Senin (25/9) pekan depan. Jika pada waktu yang ditetapkan tuntutan tidak juga dibacakan, maka surat tuntutan itu dianggap tidak ada dan tidak diterima.
“Kami selaku tim kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan. Sesuai dengan kebijakan hakim, dan kami senang apabila pada tuntutan nanti klien kami bebas,” ungkapnya.
Sudiman Sidabuke, salah satu tim kuasa hukum Djarwo menambahkan, pihaknya tidak heran dengan keterlambatan pembacaan tuntutan oleh JPU. Bahkan sebelumnya pihaknya menawarkan kepada jaksa terkait berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengajukan tuntutan. Namun lagi-lagi jaksa tidak bisa membacakan tuntutan tersebut.
“Mulai dari zamannya Soekarno sampai Soeharto, hingga Pemerintahan Jokowi, yang namanya penuntut umum itu amat jarang kalau on time (tepat waktu). Sebelumnya minta ditunda dua minggu, setelah itu belum siap. Tunda lagi, hingga minggu ini ketiga kalinya masih juga belum siap. Alasannya belum selesai,” beber Sudiman.
Atas penundaan yang ketiga kalinya, masih kata Sudiman, Majelis Hakim menanggapi kalau pada Senin pekan depan belum juga dibacakan tuntutannya, maka majelis punya kewenangan untuk menyatakan dakwaan dalam kasus ini tidak bisa dibuktikan. Pihaknya mengaku belum pernah tahu kebijakan seperti ini.
“Saya secara akademisi dan praktisi, sangat mendukung apa yang dilakukan dan dikemukakan oleh Pak Maxi (Hakim),Tapi apakah yang disampaikan itu benar atau tidak ? Mari kita saksikan sidang selanjutnya. Setiap hakim mempunyai kebijakan masing-masing, kita lihat penerapannya saja nanti,” tegasnya.
Sebelumnya, terdakwa I, Djarwo Surjanto didakwa Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. Dan didakwa Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk terdakwa II, Yolanda Fiancisca alias Noni, jaksa mendakwa dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.  [bed]

Tags: