Sidang Kasus Kades Sawir Tuban Ditunda

Palu KeadilanTuban, Bhirawa
Kasus dugaan korupsi uang kompensasi dari PT Holcim Indonesia, Tbk, pada kepala Desa (Kades) Nur Indahyani dan perangkat Desa Sawir Kecamatan Tambakboyo Tuban yang diperuntukan jalan di Desa senilai Rp1,7 Miliar terus bergulir.
Tersangka mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Sementara ini, Nur Indayani dinon aktifkan dari jabatannya sambil menjalani proses hukum yang membelitnya. “Kita ajukan Pra Peradilan sejak 2 Maret kemarin. Kemudian sekarang adalah sidangnya,” kata pengacara tersangka, Bambang Waluyo (16/3).
Alasan pengajuan Pra Peradilan, lantaran penahanan kliennya oleh Kejaksaan Negeri Tuban dinilai cacat hukum. Kuasa hukum mempertanyakan dasar pasal yang diterapkan untuk menahan tersangka. “Secara hukum cacat dan sudah salah, karena menahan tanpa pasal persangkaan,” terang Bambang.
Sidang Pra Peradilan kasus korupsi ini dilakukan dua kali. Kemudian untuk agenda sidang hari ini adalah pembuktian yang dilakukan termohon dengan menunjukkan beberapa berkas kasus. Diketahui, dugaan korupsi ini bermula ketika PT Holcim Indonesia, Tbk, memberikan uang kompensasi sebesar Rp1,7 Miliar atas penggunaan jalan lingkungan di Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo.
Dari total kompensasi, sebanyak Rp1,3 Miliar yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kasus ini awalnya menyeret Kades Sawir, Nur Indayani, dan kemudian juga menyeret satu perangkat desa yang diketahui bernama Solikatun. [hud]

Tags: